ARD-News.com- Jakarta. Terkait dengan informasi dibeberapa media online perihal adanya gelar perkara kasus Ngkeros Maksimus untuk diterbitkan SP3 ditanggapi serius oleh direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia, Yohanes Oci.
Praktisi asal Kabupaten Manggarai ini menegaskan wacana diterbitkannya SP3 oleh Polres Manggarai harus dipikirkan kembali dari aspek hukum dan regulasi yang telah ditempuh sampai Ngkeros Maksimus ditetapkan menjadi tersangka Gakkumdu penyidik Polres Manggarai.
“Kan sudah ditetapkan sebagai tersangka (Ngkeros Maksimus), artinya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup atas perkambangan dari penyelidikan Polres Manggarai. Terus sekarang mau terbitkan SP3 ?, dasarnya apa ? Atau jangan-jangan pada saat ditetapkan sebagai tersangka waktu itu adanya dugaan politisasi hukum untuk pembunuhan karakter dari Ngkeros Maksimus ?. Ini harus diklarifikasi oleh Polres Manggarai,” tegas Yohanes Oci di hadapan awak media. (26/11/2024).
Permasalahan serius apabila hukum dipolitisasi ditahun-tahun politik karena akan menyebabkan demokrasi itu tidak baik.
“Kita harus menuju demokrasi deliberatif, salah satu ciri utamanya harus adanya pemisahan politik dan hukum pada aspek implemtasinya bukan hanya sebatas teoritis,” ujarnya.
Polres Manggarai diharapkan kedepankan penegakkan hukum yang adil, profesional, dan proporsionalitas sehingga tidak terjadi multitafsir di masyarakat.
“Kedepankan penegakkan hukum yang adil, profesional, dan proporsionalitas. Hal ini demi menghindari adanya multitafsir soal keadilan hukum di masyarakat,” tutupnya.(ARD).