Sosialisasi Posbankum Program Kementrian Hukum selesai di gelar, Paralegal Kelurahan Baru siap kerja”

ARDNEWS.COM-MANGGARAI – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai-NTT, selesai di gelar.

Hal ini di sampaikan Lurah Baru, Mince Hermina Ly, S.Kom, kepada media I86.Com di ruang kerjanya, pada Minggu, (06/07/2025).

Menurut Lurah Hermina Ly, yang akrab di sapa Ina, menjelaskan, bahwa, Pos Posbankum Kelurahan Baru yang merupakan Program Kementerian Hukum RI hari ini menjadi puncak dari rangkaian kegiatan pembekalan penyuluhan parlaegal bersama warga yang telah dilaksanakan selama tiga hari.

Program ini merupakan akses Bantuan Hukum bagi masyarakat Desa/Kelurahan yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum.

Sebelumnya Lurah Mince mengatakan bahwa, Kelurahan Baru melalui paralegal, sudah melaksanakan rapat pembahasan pemberian Paralegal Justice Award Tahun 2025.

“Program Paralegal Justice Award yang digagas oleh Kemenkum, merupakan apresiasi atas keberhasilan Pos Bantuan Hukum kepada masyarakat yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum, seperti pada pendekatan upaya mediasi yang selama ini sudah kami lakukan”. Ujar Lurah Mince

Lebih lanjut Lurah mince mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada seluruh unsur yang telah mendukung dan memperlancar seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tahapan louncing pembukaan Posbakum Kelurahan Baru sampai pada puncak di kegiatan penyuluhan hukum hari ini.

“Sebagai Lurah Kelurahan Baru, dari tempat ini, saya mengucapkan terima kasih kepada Camat Reok, Theobaldus Junaidin S.H, beberapa advokat Manggarai yang telah menjadi pemateri, paralegal kelurahan baru dan juga warga Kelurahan Baru yang telah setia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sampai pada hari ini.

Ini merupakan langkah baik dan positif bagi Kelurah Baru yang siap dan di rekomendasi untuk menjadi peacemaker ditingkat Kelurahan. Harapannya ke tiga paralegal yang sudah di tunjuk, dapat menjadi garda terdepan, menyelesaikan persoalan dengan bekal pengetahuan hukum yang telah di terima, sehingga apapun persoalan dan maslah yang ada di wilayah Kelurahan Baru, dapat di selesaikan dengan baik melalui jalur mediasi dan non litigasi, demi menjaga situasi kenyamanan dan ketertiban masyarakat”. Tutup Lurah Mince

Sementara, Advokat Manggarai, yang juga adalah praktisi hukum, Fridolin Sanir menegaskan tentang pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam memahami prosedur pendekatan penyelesaian masalah.

Menurutnya, ada dua metode pendekatan penyelesaian masalah, yakni melaui jalur Litigasi dan Non litigasi.

“Jalur Litigasi seperti pada masalah pidana, penyelesaian proses hukumnya melalui jalur pengadilan. Artinya penyelesaian persoalan hukum acara pidana ini bersifat formal, melalui proses penyelidikan, penyidikan yang di lakukan oleh pihak kepolisian sampai pada tahapan penuntutan yang di laksanakan oleh pihak kejaksaan dan pada putusan Pengadilan”. Ujar advokad Fridolin

Para penegak hukum lanjut advokad Fridolin, memiliki kewenangan dalam mengatur hukum acara pidana secara Litigasi tersebut, adalah pihak kepolisian, kejaksaan, Kehakiman atau pengadilan dan peran Advokat yang merupakan organisasi di luar dari ketatanegaraan, artinya independen dan mandiri.

Sedangkan penyelesaian masalah secara non litigasi, merupakan penyelesaian masalah di luar pengadilan.

“Pendekatn non litigasi bisa di lakukan melalui pendekatan mediasi, pendekatan persuasif secara personal dan kekeluargaan”. Tutur Advokat fridolin yang juga merupakan mantan jurnalis.

Advokat fridolin juga menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan masalah secara non litigasi tersebut, Pemerintah dan juga orang-orang Profesional, seperti advokad, sebagai mediator.

“Peran Advokat begitu penting dalam menyelesaikan persoalan, karena Advokat merupakan bagian dari penegak hukum, selain kehadiran pihak kepolisian, Kejaksaan serta pengadilan”. Ujarnya lagi

Lebih lanjut advokad Fridolin, mengatakan bahwa peran Posbankum belumlah di katakan vinal untuk dijadikan instrumen dalam menyelesiakan masalah, tergantung pada tingkat penanganan masalah.

“Tetapi jika ada persoalan yang bisa di selesaikan di posbankum, tentunya kita patut bersyukur, karena kita semua berharap bahwa persoalan-persoalan yang akan di tempu melalui jalur hukum, sebaiknya bisa di selesaikan di posbankum”. Pungkas Advokat Fridolin

Senada dengan itu, Advokat LBH Manggarai, Soeradman, S.H.,menyampaikan dukungan penuhnya terkait kehadiran Posbankum kelurahan baru tersebut.

“Pembentukan Pos Bankum di Kelurahan Baru menurut Soeradman merupakan langkah positif untuk dapat menangani konflik yang ada di tengah masyarakat melaui jalur non litigasi.

“Apapun persoalan atau konflik yang terjadi di tengah masyarakat tidak serta merta harus di limpahkan langsung melalui jalur hukum atau litigasi, tetapi aksesnya melaui upaya-upaya non litigasi atau pendekatan mediasi. Tutur Advokat Soeradman

LBH Manggarai, lanjut advokad Soeradman, akan hadir mendampingi masyarakat miskin yang kurang mampu, untuk menyelesaiakan konflik atau maslah jikalau persoalan tersebut sulit untuk di selesaikan.

“LBH Manggarai telah dijamin oleh negara untuk membantu masyarakatnya yang miskin dalam menyelesaikan persoalan hukum,” Tutup Advokat Soeradman

Wartawan : Bino Maot