Sidang Kelima Gugatan Tanah Rejoso Lor, Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Perubahan Item Tuntutan.

IMG-20261029-WA0077(1)

Pasuruan, ard-news.com – Perkara gugatan tanah milik warga di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Kamis (29/10/2026). Dalam sidang kelima tersebut, kuasa hukum penggugat melakukan perubahan dengan menambahkan beberapa item gugatan, termasuk tuntutan ganti rugi materiel maupun imateriel.

Ayi Suhaya, S.H., selaku kuasa hukum penggugat, menyampaikan bahwa dalam persidangan kali ini, pihak tergugat yang hadir adalah Tergugat 2 dari Pemerintah Desa Rejoso Lor. Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bangil tidak hadir dalam persidangan.

Menurut Ayi Suhaya, kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Bangil, khususnya Kasi Datun yang bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, sangat diharapkan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik dan memberikan gambaran yang objektif terhadap persoalan yang disengketakan.

“Kehadiran Kasi Datun sangat diharapkan agar bisa memberikan pencerahan secara objektif serta menyajikan kajian dan data-data yang valid dan autentik, sehingga dapat dinilai mana yang salah dan mana yang benar,” ujar Ayi Suhaya.

Pada kesempatan yang sama, Aswin Aminullah, S.H., M.H., juga menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara daring atau online. Tahapan penyampaian replik dan duplik akan dilakukan melalui sistem e-Court.

Ia menjelaskan bahwa perubahan beberapa item dalam gugatan tersebut tidak memengaruhi jalannya proses persidangan. Dengan demikian, perkara gugatan tanah di Desa Rejoso Lor tetap berlanjut sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

Sebagai penasihat hukum (PH) penggugat, Aswin Aminullah menegaskan akan terus memberikan informasi terkini kepada awak media mengenai perkembangan perkara tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengikuti jalannya proses hukum secara transparan.

Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 5 November 2026.(Fjr).