Seleksi Kadus Mekar Sari Desa Silam Ditegaskan Sah, Camat Kuok: Penilaian Didominasi PMD

KAMPAR ,Ard-News – Pemerintah Kecamatan Kuok menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi Kepala Dusun (Kadus) Mekar Sari, Desa Silam, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya keberatan sebagian warga terhadap hasil seleksi yang menetapkan Arjuna sebagai peraih nilai tertinggi.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kuok, Intan Monica Sandra, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa proses seleksi tidak dilakukan sepihak oleh desa maupun kecamatan, melainkan melibatkan langsung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar.

“Komposisi penilaian bahkan didominasi oleh Dinas PMD sebesar 60 persen, sementara 40 persen berasal dari pihak kecamatan. Ini dilakukan untuk menjaga objektivitas dan profesionalitas seleksi,” tegas Intan kepada ARD NEWS, Senin (12/1/2026).

Intan membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan dari Pemerintah Desa Silam terkait adanya surat keberatan warga. Namun, menurutnya, keberatan tersebut lebih mengarah pada ketidakpuasan terhadap hasil seleksi, bukan pada pelanggaran mekanisme atau prosedur.

“Semua tahapan seleksi dilakukan secara terbuka. Hasil tes diumumkan langsung, dan lomba pidato digelar di hadapan banyak orang. Tidak ada proses yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Menanggapi adanya perbedaan skor antar peserta, Intan menegaskan bahwa nilai akhir merupakan hasil akumulasi seluruh tahapan seleksi, bukan ditentukan oleh satu jenis ujian saja.

“Bisa saja peserta unggul pada tes komputer, tetapi nilainya lebih rendah pada wawancara dan pidato. Nilai akhir bersifat kumulatif, sehingga perubahan peringkat adalah hal yang wajar,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pengecekan internal terhadap seluruh tahapan seleksi.

“Saya sudah cek langsung ke staf yang menangani seleksi, dan dipastikan semua berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Klarifikasi resmi Pemerintah Desa Silam disampaikan melalui Kaur Pemerintahan Desa Silam, Tora, yang mewakili Pj Kepala Desa Silam, Bdn. Jusnira, S.Keb.

Pemerintah Desa menjelaskan bahwa hasil seleksi telah diterima secara resmi pada 6 Januari 2026, dibuktikan dengan berita acara seleksi, nilai akhir seluruh peserta, serta tanda tangan panitia seleksi. Pemerintah Desa menegaskan bahwa pihaknya hanya meneruskan hasil panitia untuk proses pelantikan sesuai peserta dengan nilai tertinggi, tanpa intervensi dan tanpa merugikan calon mana pun.

Terkait keberatan masyarakat yang diterima Pemerintah Desa pada 11 Januari 2026, Pemerintah Desa merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017.

Dalam Pasal 20 Ayat (1) disebutkan bahwa keberatan terhadap bakal calon harus disampaikan paling lambat tiga hari sejak penetapan bakal calon oleh panitia.

Sementara Ayat (4) menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan melewati batas waktu tidak dipertimbangkan dan tidak mempengaruhi hasil seleksi.

“Keberatan warga tersebut akan menjadi masukan bagi Pemerintah Desa Silam dalam meningkatkan pelayanan ke depan, namun tidak mempengaruhi hasil seleksi yang telah ditetapkan,” demikian pernyataan resmi Pemerintah Desa Silam.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Silam, Zulkarnain, yang ditemui ARD NEWS pada 12 Januari 2026 di Kantor Desa Silam, menyatakan bahwa penjelasan yang diterima BPD sejalan dengan keterangan Pemerintah Desa dan Kecamatan.

“Yang disampaikan ke kami sama. Proses seleksi sudah dijalankan sesuai aturan, dan BPD tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur,” ujar Zulkarnain.

ARD NEWS menegaskan akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk proses pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kampar. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait dan akan menyampaikan kepada publik setiap perkembangan lanjutan berdasarkan fakta, data, serta ketentuan hukum yang berlaku.(Amr/Gmn)