ARD-NEWS. COM. Pemda Malaka// melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat penting dengan Nomor Pem.130/79/111/2025 pada 12 Maret 2025.
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Malaka dan berisi pemberitahuan mengenai penghentian sementara tenaga kontrak daerah guna dilakukan audit kepegawaian.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa per 1 Maret 2025, seluruh tenaga kontrak daerah yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka diberhentikan sementara.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Malaka Nomor 10/HK/2025 tertanggal 10 Januari 2025 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya audit menyeluruh terhadap kepegawaian daerah.
Meskipun diberhentikan, tenaga kontrak tetap akan menerima hak mereka untuk masa kerja Januari-Februari 2025, yang akan disesuaikan dengan kehadiran masing-masing pegawai berdasarkan SK Pengangkatan.
Selain pemberhentian tenaga kontrak, Pemerintah Kabupaten Malaka juga menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah agar tidak memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan tenaga kesehatan.
Kewenangan pemindahan ASN sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Malaka, atau pejabat yang ditunjuk dengan mandat resmi dari Bupati.
Keputusan pemindahan ASN harus dilaporkan secara resmi kepada Bupati pada saat yang bersamaan dengan penerbitan surat keputusan pindah bagi pegawai yang bersangkutan.
Langkah penghentian sementara tenaga kontrak ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Malaka dalam menata kepegawaian dan meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.
Audit yang dilakukan diharapkan dapat memastikan efektivitas tenaga kerja serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di daerah.(hrn)