ARD-NEWS. COM. Jakarta. Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Dalam rentang waktu hanya satu pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali menangkap kepala daerah aktif dalam kasus dugaan korupsi.
Peristiwa tersebut menambah panjang daftar kepala daerah yang terseret praktik rasuah di tingkat lokal.
OTT pertama dilakukan KPK terhadap Bupati Pekalongan pada Selasa, 3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan. Belum genap sepekan, lembaga antirasuah itu kembali melakukan penindakan serupa terhadap Bupati Rejang Lebong pada Senin, 9 Maret 2026.
Dua operasi beruntun ini dinilai sebagai salah satu catatan intensif penindakan KPK dalam waktu yang sangat singkat terhadap kepala daerah.
Menanggapi situasi ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai fenomena tersebut menunjukkan masih rapuhnya integritas pejabat publik di tingkat daerah.
Menurutnya, penangkapan beruntun kepala daerah bukan sekadar persoalan individu, melainkan indikasi adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
“Kasus OTT yang terjadi dalam jarak waktu hanya sepekan memperlihatkan adanya persoalan integritas pejabat daerah masih menjadi problem struktural dalam tata kelola pemerintahan kita,” kata Yohanes Oci dalam keterangannya kepada media, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan, kepala daerah seharusnya menjadi figur teladan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Namun kenyataannya, sejumlah kasus korupsi justru melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan kebijakan dan anggaran daerah.
Menurut Yohanes, maraknya OTT terhadap kepala daerah juga memperlihatkan bahwa mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah belum berjalan efektif. Dalam struktur pemerintahan daerah, pengawasan seharusnya dilakukan oleh inspektorat daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
“Fenomena ini sekaligus memperlihatkan mandulnya fungsi pengawasan internal di banyak daerah. Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi penyimpangan sebelum aparat penegak hukum turun tangan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa lemahnya fungsi inspektorat seringkali disebabkan oleh persoalan independensi dan struktur birokrasi yang membuat pengawasan tidak berjalan optimal. Dalam banyak kasus, inspektorat berada dalam posisi yang tidak cukup kuat untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan atau praktik yang dilakukan kepala daerah.
“Ini akibat dari pengawasan internal berada dalam posisi yang secara struktural berada di bawah kepala daerah, maka ruang independensi pengawasan menjadi sangat terbatas. Akibatnya, potensi penyimpangan tidak terdeteksi sejak dini,” kata dia.
Lebih lanjut, Yohanes menekankan bahwa pola penindakan melalui OTT memang penting sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Namun ia mengingatkan bahwa strategi pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada penindakan saja.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu memperkuat sistem pencegahan, terutama melalui reformasi sistem pengawasan internal di pemerintah daerah.
“Jika kita terus melihat kepala daerah ditangkap satu per satu melalui OTT, itu menunjukkan kalau sistem pencegahan belum bekerja secara optimal. Reformasi pengawasan internal, penguatan inspektorat, serta transparansi pengelolaan anggaran daerah harus menjadi agenda serius,” jelasnya.
Yohanes juga menyoroti pentingnya pembenahan proses rekrutmen dan pendidikan politik bagi para calon kepala daerah. Ia menilai bahwa integritas kepemimpinan daerah tidak bisa dilepaskan dari kualitas proses politik yang melahirkan para pemimpin tersebut.
“Integritas pejabat publik tidak lahir secara tiba-tiba setelah seseorang menjabat. Integritas harus dibangun sejak proses rekrutmen politik, termasuk melalui seleksi calon kepala daerah yang lebih ketat serta penguatan pendidikan antikorupsi,” kata Oci.
Ia berharap rangkaian OTT terhadap kepala daerah dalam waktu berdekatan ini menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh kepala daerah bahwa kekuasaan publik harus dijalankan dengan integritas dan akuntabilitas. Tanpa itu, maka sudah pasti kepercayaan publik terhadap pemerintah akan menurun,” pungkasnya.(red)





