ARD-NEWD.COM Subang.// PT Tiga Kyungsung Garmen diduga melanggar Jam Kerja Karyawan. Karyawan yang berjumlah kurang lebih 800 orang disuruh lembur sementara pembayarannya diduga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Upah Lembur puluhan karyawan diduga tidak di bayarkan dan itu berjalan sejak dua tahun lalu.
“sampai sekarang waktu jam pulang kerja tidak menentu, diterapkan sesuka hati pihak perusahaan,
Aturannya jam pulang kerja karyawanaturan sesuai prosedural
pukul 16.30 WIB faktanya perusahan mengizinkan karyawan pulang pukul 17.30 WIB. Artinya ada kelebihan waktu 1 jam kerja seharusnya perusahan membayar namun tidak dibayarkan oleh perusahan dengan alasan pergantian hari.Pungkas karyawan yang minta namanya tidak di sebutkan (25/2/2025).
Sementara HRD PT. Tiga Kyungsung Garmen Hendra saat di konfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu hanya memberikan jawaban singkat kepada awak media ardnews.com.”saat ini lagi ada pergantian hari” Ucapnya.
Sekedar informasi bahwa dalam UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja pasal 77 mengatur tentang besaran jam kerja yaitu 6 hari kerja (seminggu) dengan jumlah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Yang kedua adalah 5 hari kerja (seminggu) dengan jumlah 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Aturan diatas dibuat pengecualian bagi perusahan yang bergerak dibidang pertambangan umum, Sumber daya mineral dan perikanan. Untuk perhitungan lembur sendiri mengacu pada Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 maka hitungan uang lembur dengan upah 100% sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap). (Makmur).