Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pembunuhan Di Purwosari : Pelaku Tak Terima Dilecehkan.

ARD- NEWS.COM.Pasuruan — Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban adalah SE(38), warga asal Nglames, Madiun, yang ditemukan meninggal dunia di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan, Jumat pagi, (18/07/2025).

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25), seluruhnya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.

“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang. Perasaan kesal dan sakit hati itulah yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (21/7) saat Press Realise.

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI.

Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil. Namun pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA. Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil

Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa.

Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

– 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK)

– 1 unit motor Honda Beat merah putih

– 1 buah pisau

– Pakaian milik korban dan para tersangka

– 1 buah HP Samsung A50 milik korban

– Dompet dan identitas korban

– Beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian

Ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bersama anggota Polsek Purwosari pada Jumat malam, 18 Juli 2025. Tersangka MI diamankan di rumahnya di wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan AAA dan LHF ditangkap di rumah AAA, di Jalan Slamet Riyadi Gang 17, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ketiganya telah mengakui keterlibatannya dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. ( FJR/ Hms Pol).