Perbuatan Bejat Dilakukan Pria Beristri, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

ARD-NEWS.COM- Manggarai // Nasip nas menimpa “Aig” (14), anak di bawah umur yang di duga menjadi korban kekerasan dan pencabulan oleh pria beristeri inisial “S” (31) asal Kota Reo, desa salama Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai-NTT.

Berdasarkan informasi yang di terima media ardnews, Kamis, (17/04/2025), Kapolsek Reo Ipda, Joko Sugiarto, S.A.P.,M.H, melalui Kanit Reskrim, Bripka, Aloysius G.Jami, menjelaskan tersangka yang di duga melakukan pencabulan terhadap korban “Aig” telah di tahan.

“Saat ini tersangka, pelaku Pencabulan, inisial S, sudah kami tahan di tahanan Polsek Reo pasca terjadinya peristiwa tersebut”.

Peristiwa tersebut, lanjut Bripka, Aloysius G.Jami, terjadi pada Selasa, (25/03/2025), sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Nanga Banda, Kelurahan Baru Kecamatan Reok Kabupaten manggarai.

Korban “Aig” sebelumnya di ajak berjalan-jalan menggunakan sepeda motor oleh salah satu teman Pelaku, yang menjadi perantara pertemuan antara korban dan pelaku”

Sesampainya di tempat kejadian, si “A” yang merupakan perantara, meninggalkan korban “Aig” bersama pelaku “S”, untuk membeli minuman bermerek teh pucuk.

Dari situ, tersangka “S” mulai melancarakan aksinya terhadap Korban “Aig, dengan melakukan tindakan pencabulan dengan cara kekerasan.

“Tersangka S, melekakukan kekerasan, dengan memegang Payudara dan meraba jenis kelamin korban menggunakan tangan kanan”

Atas perbuatannya, tersangka “S” akan di jerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaiman di ubah dengan peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 sebagaiman telah di tetapkan dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim, Bripka, Aloysius G.Jami, menjelaskan posisi peran yang merupakan perantara dalam persoalan ini masi dalam penyelidikan dan menjalani wajib lapor.

“Untuk sementara, perantara “A” Saat ini masi menjalani wajib lapor di polsek reo, pelaku dan perantara akan di proses hukum sesuai SOP”

Kontributor : Bino Maot