ARDNEWS.com | Rokan Hulu
Polemik antara pihak perusahaan Shang Ratu (HSR) dengan Sri Ruslina kian memanas. Alih-alih menyelesaikan persoalan melalui jalur klarifikasi dan adu data, pihak owner justru melontarkan tuduhan serius, pernyataan bernada ancaman, serta penyebutan “preman” terhadap wartawan melalui siaran langsung di media sosial Facebook. Ironisnya, di saat tudingan tersebut disampaikan secara terbuka ke publik, upaya klarifikasi resmi yang ditempuh ARD News sebagai media justru tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.
Dua Kali Datang, Justru Dituding Preman
Berdasarkan penelusuran dan catatan redaksi ARD News, pihak pendamping Sri Ruslina yang juga menjalankan tugas jurnalistik telah dua kali mendatangi kantor Shang Ratu di Jalan Ngaso, Ujung Batu.
Kunjungan pertama pada 27 Januari 2026, awak media bertemu langsung dengan pihak owner (suami). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan adu data secara terbuka dan profesional guna menjernihkan persoalan yang ada.
Namun fakta berbalik, ketika kemudian owner (istri) justru menyebut kedatangan tersebut sebagai “preman-preman” dan masuk tanpa izin dalam siaran langsung di Facebook. Padahal, kesepakatan pertemuan dan klarifikasi telah dilakukan sebelumnya secara baik-baik.
Kunjungan Kedua Diabaikan, Telepon Tak Dijawab
Tidak berhenti di situ, kunjungan kedua dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan tujuan melanjutkan proses klarifikasi dan adu data sebagaimana yang telah disepakati.
Namun saat tiba di lokasi, owner perusahaan tidak berada di tempat. Keterangan diperoleh dari anak owner bernama Alba, yang menyebut orang tuanya sedang ke kebun sawit.
Upaya lanjutan dilakukan dengan:
– Menghubungi owner melalui telepon → tidak diangkat
– Mengirim pesan singkat dan WhatsApp → tidak dibalas
– Menitipkan pesan melalui Alba agar owner bersedia bertemu → tidak ada tanggapan hingga kini
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: jika klarifikasi dihindari, lalu mengapa tudingan justru disampaikan terbuka di media sosial?
Tuduhan Korupsi dan Ancaman Penjara di Siaran Langsung
Dalam siaran langsung Facebook yang beredar, owner HSR secara terbuka:
– Menuduh Sri Ruslina melakukan “korupsi Rp1,6 miliar”
– Menyatakan akan melaporkan dan memenjarakan Sri Ruslina
– Melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada pihak-pihak yang terlibat
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada bukti hukum, putusan pengadilan, maupun proses resmi yang ditunjukkan kepada publik untuk mendukung tuduhan tersebut.
Nomor Kuasa Diblokir, Klarifikasi Tertulis Jalan Buntu
ARD News juga mencatat bahwa nomor kontak pihak yang dikuasakan oleh Sri Ruslina telah diblokir oleh owner perusahaan, sehingga komunikasi langsung tidak dapat dilakukan.
Padahal, klarifikasi tertulis telah dilayangkan secara resmi, sebagai bentuk itikad baik media untuk menjaga asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Namun hingga kini:
Tidak ada balasan tertulis
Tidak ada undangan klarifikasi
Tidak ada pertemuan lanjutan
Media Dilindungi Undang-Undang
Perlu ditegaskan, penyebutan wartawan sebagai “preman” merupakan serangan terhadap profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pernyataan tersebut berpotensi masuk dalam delik aduan penghinaan atau pencemaran nama baik, terlebih jika disampaikan di ruang publik dan media sosial.
ARD News menegaskan:
Media bekerja berdasarkan fakta, konfirmasi, dan kode etik jurnalistik — bukan tekanan, ancaman, ataupun opini sepihak.
Redaksi Masih Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi ARD News masih membuka ruang klarifikasi resmi dan berimbang kepada pihak owner Shang Ratu/HSR, baik secara tertulis maupun wawancara langsung.
Namun jika klarifikasi terus dihindari sementara tudingan dan ancaman terus disebarkan ke publik, maka publik berhak menilai sendiri siapa yang ingin menyelesaikan persoalan secara terbuka, dan siapa yang memilih menggiring opini sepihak.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil liputan langsung, keterangan pihak terkait, dokumentasi lapangan, serta rekaman siaran langsung yang beredar di media sosial. Redaksi berkomitmen menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme sesuai UU Pers.





