OTT Bupati Pekalongan, Dalih ‘Tak Paham Tata Kelola’ Disorot: Yohanes Oci Minta KPK Dalami Motif

ARD-NEWS. COM – Jakarta. Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq terus menuai respons dari berbagai kalangan.

Pernyataan yang bersangkutan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku tidak memahami hukum tata kelola pemerintahan karena berlatar belakang musisi kini menjadi sorotan publik.

Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci menilai pengakuan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

Menurut Yohanes setiap kepala daerah yang telah dilantik secara sah melekat padanya tanggung jawab konstitusional dan administratif untuk memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Alasan tidak memahami hukum tata kelola karena latar belakang profesi sebelumnya justru menunjukkan adanya problem serius dalam proses pembinaan dan kesiapan pejabat publik. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujar Yohanes Oci melalui telepon selulernya (5/2/2026).

Ia menegaskan bahwa jabatan publik bukan dijadikan laboratorium untuk belajar yang bebas risiko, melainkan amanah yang sejak awal menuntut kompetensi dasar, termasuk pemahaman terhadap regulasi dan etika pemerintahan.

Yohanes juga mendorong KPK untuk mendalami lebih jauh konteks pernyataan Fadia tersebut, termasuk kemungkinan adanya pola pengambilan keputusan yang tidak berbasis tata kelola yang benar selama masa jabatannya.

“Apakah ketidaktahuan itu murni persoalan kapasitas, atau justru pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi praktik penyimpangan yang lebih sistemik. Disini penting bagi KPK untuk mengurai konstruksi peristiwanya secara komprehensif,” tegasnya.

Yohanes menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi terkait proses rekrutmen dan pembekalan kepala daerah. Yohanes menyebut, fenomena pejabat publik yang berasal dari latar non-birokrasi bukanlah masalah, selama diikuti dengan penguatan kapasitas yang memadai.

“Kontestasi pada demokrasi lokal itu siapa saja justru itu salah satu spirit otonomi daerah. termasuk dari kalangan profesional maupun seniman. Tetapi ketika dia telah terpilih sebagai kepala daerah, standar akuntabilitasnya harus sama. Tidak boleh ada standar ganda,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa dalam proses pemeriksaan, Fadia menyampaikan dirinya tidak memiliki latar belakang kuat dalam aspek hukum pemerintahan. Pernyataan itu muncul dalam konteks klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata kelola yang sedang diselidiki penyidik.

Meski demikian, Yohanes mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada alat bukti, bukan pada narasi pembelaan personal.

“Fokus utama tetap pada pembuktian unsur tindak pidana korupsi. Namun, pengakuan seperti ini penting dibaca sebagai bagian dari evaluasi untuk perbaikan sistem politik dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan para pihak terkait dan penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan tersebut.(red)