LAPORANNYA DIDUGA TIDAK DITINDAKLANJUTI, PELAPOR KECEWA ATAS LAMBANNYA KINERJA POLSEK MARGAASIH.

ARD-NEWS. COM. Bandung// Diduga tidak memproses laporan kasus penipuan dengan modus operandi berupa Investasi yang di lakukan oleh pelaku Marta Amelia yang berdomisili di Puri Kencana blok G1 Rt. 08 Desa Sukarame,Kecamatan Sukarame Kabupaten Lampung.

Berdasarkan pengakuan korban yaitu diajak untuk melakukan investasi yakni penepatan modal kerja untuk bisnis pupuk senilai 161 Jutaan rupiah ternyata hanya memberikan harapan palsu (PHP).
Untuk menyakinkan korban,pelaku mengajak melakukan perjanjian kesepakatan kerjasama di tuangkan dalam bentuk tertulis MOU untuk mengikat diri kedua bela pihak.
“Kami diajak untuk investasi dengan penempatan modal kerja untuk bisnis pupuk senilai seratus enam puluh satu juta,ternyata kami hanya diberikan harapan palsu saja (PHP).” ujar korban AS inicial di halaman Polsek Margaasih Bandung (6/1/2025).

Ia mengatakan kalau investasi yang dijanjikan bisnis pupuk ternyata pepesan kosong belaka, korban lalu meminta untuk segera kembalikan uangnya. Atas hal itu pelaku mengasih jaminan.
jaminan tersebut, berupa 1 unit Mobil beserta STNK serta Kontak mobil dan 1 lembar cek BCA.
“Itu hanya pepesan kosong saja.Pelaku pernah kasih jaminan kepada kami berupa satu unit mobil beserta STNK dan cek BCA,” tegasnya.

Namun naasnya mobil tersebut kemudian di rampas lagi oleh pelaku di rumahnya sedangkan cek dikonfirmasi ke Bank BCA ternyata tidak ada isinya.

“Tapi mobil tersebut kembali dirampas oleh pelaku di rumah kami. Tak sampai disitu,kami coba ke Bank BCA untuk konfirmasi cek yang dikasih oleh pelaku ternyata cek itu kosong (tidak ada isinya),” imbuhnya

Kasus penipuan tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Margaasih Kabupaten Bandung.

“Saat itu saya menghadap penyidik Polsek Margaasih Bripka Andi Budi ternyata laporan saya sampai hari ini tidak ditindak lanjutin.

Terkesan di abaikan oleh penyidik yang bernama Bripka Andi Budi hingga memakan waktu 4 bulan lamanya,” tutupnya.(red)