ARD-NEWS.COM, Pasuruan – Kepedulian terhadap nasib masyarakat kecil mendorong M. Chisnu (59), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, untuk aktif mendampingi warga dalam menghadapi berbagai sengketa tanah dengan mengutamakan jalur non litigasi. Ia dikenal sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Peduli Rakyat (LBH GPR) DPD Kabupaten Pasuruan.
Selama bertahun-tahun, Chisnu menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik pertanahan. Menurutnya, persoalan tanah masih menjadi masalah serius di berbagai daerah di Indonesia. Hal itu dipicu oleh proses birokrasi yang rumit serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai administrasi dan proses hukum pertanahan.
“Banyak kasus tanah yang akhirnya terbengkalai karena masyarakat tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam mengurus perkara tanah. Selain itu, mereka juga sering tidak punya keberanian menghadapi tekanan dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam sejumlah sengketa tanah sering muncul berbagai bentuk intimidasi, termasuk praktik premanisme yang membuat masyarakat kecil merasa takut memperjuangkan haknya. Tidak sedikit pula warga yang telah mengeluarkan biaya besar, namun perkaranya tak kunjung terselesaikan.
Menurut Chisnu, persoalan lain yang kerap terjadi adalah konflik administrasi kepemilikan tanah. Beberapa di antaranya berkaitan dengan dokumen Letter C yang belum dicoret meskipun tanah sudah diperjualbelikan, munculnya pihak yang mengaku sebagai ahli waris baru, hingga dugaan rekayasa dokumen oleh oknum tertentu.
“Kadang ada dokumen yang terlihat seolah-olah asli, padahal sebenarnya hasil rekayasa. Hal seperti ini yang sering membingungkan pemilik tanah yang sebenarnya,” jelasnya.
Meski dalam beberapa perkara warga sudah memenangkan gugatan hingga tingkat pengadilan seperti Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), bahkan Mahkamah Agung (MA), menurut Chisnu persoalan di lapangan sering kali belum sepenuhnya selesai. Dalam sejumlah kasus, tanah yang sudah dimenangkan secara hukum masih sulit dimanfaatkan atau diperjualbelikan karena adanya pengaruh pihak-pihak tertentu di tingkat desa.
Dalam menjalankan perannya sebagai Ketua LBH GPR, Chisnu juga kerap mendampingi warga hingga proses non litigasi di kepolisian, termasuk mengawal perkara sampai tahap gelar perkara.
Meski tidak selalu mendapatkan imbalan dari setiap kasus yang berhasil diselesaikan, Chisnu mengaku tetap berkomitmen membantu masyarakat yang hak atas tanahnya dipersengketakan.
“Yang terpenting bagi saya adalah masyarakat kecil bisa mendapatkan keadilan dan hak mereka kembali,” tegasnya saat ditemui media pada minggu, 8/3/2026.
Dalam penanganan hukum yang dilakukannya, Chisnu lebih mengutamakan pendekatan pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, dibandingkan langsung menempuh jalur perdata.
Melalui berbagai upaya untuk penyelesaianys tersebut, ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memahami dokumen kepemilikan tanah serta berani memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang sebenar benarnya. (Red).





