Ketua DPC.GM.FKPPI. Pasuruan Laporkan Ketua DPP. PDIP Ribka Tjiptaning Atas Dugaan Ujaran Kebencian Dan Menyesatkan Terhadap Soeharto.

ard-news. Com/ Pasuruan-Tak terima atas ucapan serta penyampai ujaran kebencian terhadap Presiden ke II Republik Indonesia Soeharto yang pada tanggal 10 Nopember 2025 oleh Presiden ke VIII (delapan) di berikan gelar sebagai Pahlawan Nasional.

Ujaran kebencian yang di sampaikan oleh Ribka Tjiptaning  seorang Politisi (ketua DPP. PDIP) yang menyatakan bahwa Soeharto adalah seorang pembunuh jutaan rakyat Indonesia di salah satu media, merupakan bentuk kebencian yang dapat memecah belah kesatuan dan persatuan seluruh rakyat Indonesia.

Ayik Suhaya.S.H. selaku Ketua DPC.GM.FKPPI. Pasuruan pribadi ataupun organisasi tidak terima atas hujatan yang diucapan pribadi Ribka Tjiptaning politisi (ketua DPP.PDIP) terhadap Presiden ke II Republik Indonesia (Soeharto) di anggap pembunuh jutaan rakyat, itu sangat tidak patas,” Tegasnya.

Atas pernyataan tersebut, Ayi Suhaya.S.H. yang di dampingi pengurus jajarannya mendatangi Polres Pasuruan melaporkan Ribka Tjiptaning atas dugaan melanggar pasal 28 junto pasal 45 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE ( ujaran kebencian / menyesatkan Masyarakat Indonesia) jum’at 14/11/25.

Selajutnya Ayik Suhaya,S.H. meminta kepada Kapolres Pasuruan agar dugaan pelanggaran yang di ucapkan politisi (Ketua DPP. PDIP) Ribka Tjiptaning segera di tangani dengan serius hingga sampai  Kapolri untuk mempertanggung jawabkan ucapannya hingga tidak terjadi perpecahan antar suku, bangsa dan negara Indonesia ( NKRI harga mati),” lanjutnya. ( Red).