ARD-NEWS.COM.Kepri – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang dinilai tidak berani menindaklanjuti dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lingga.
Menurut Rahmad, Kejati Kepri telah menerima laporan dari masyarakat serta mendapat perintah langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktur C Jamintel Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun hingga kini, tidak ada langkah nyata yang diambil.
“Kalau sudah ada instruksi dari pusat tapi tidak ada tindakan, ini tanda tanya besar! Ada apa dengan Kejati Kepri? Apakah ada kekuatan tertentu yang menekan mereka?” ujar Rahmad, Sabtu (8/2/2025).
Rahmad menilai sikap pasif ini mencoreng kredibilitas institusi penegak hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Kejati Kepri. Ia juga mempertanyakan apakah ada intervensi dari pihak tertentu yang membuat kasus-kasus dugaan korupsi di Lingga seolah dimentahkan begitu saja.
“Seharusnya semua laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan serius. Ini bukan masalah kecil, ini menyangkut uang rakyat! Jika Kejati Kepri tidak berani bertindak, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.
BPI KPNPA RI, kata Rahmad, tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan membawa masalah ini langsung ke Menko Polhukam dan Komisi III DPR RI untuk memastikan ada pengawasan ketat terhadap kinerja Kejati Kepri.
“Kami akan mendorong agar kasus ini diusut tuntas, demi penegakan hukum yang transparan dan adil. Jangan sampai Kejati Kepri menjadi bagian dari masalah, bukan solusi!” pungkasnya.(red)