ARD-NEWS.COM.Manggarai//
KAKAN (Kepala Kantor) Kemenag Kabupaten Manggarai, Pontius Mudin, meminta pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri yang telah mengembalikan ke empat siswa peserta ujian akhir ke orang tuanya masing-masing untuk di terima dan masuk kembali ke sekolah.
Pertimbangan keputusan tersebut di sampaikan kakan Pontius, saad berlangsungnya mediasi antara pihak orang tua wali murid, bersama pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri, pada Selasa, (18/02/2025).
Menurut pontius, bahwa apapun keputusan yang di ambil oleh pihak sekolah terhadap ke empat siswa tersebut perlu dipertimbangkan kembali secara matang oleh pihak sekolah.
” Ke empat siswa tersebut merupakan peserta ujian akhir, jadi pihak sekolah harus bijak untuk mempertimbangkan hal ini.
Saya berharap kepsek bersama Bapak/ibu dewan guru Madrasah Tsanawiyah Negeri untuk membatalkan kembali keputusan tersebut.”.
Lebih lanjut Pontius mengatakan bahwa, ke empat siswa tersebut akan sangat sulit jika akan di pindahkan ke sekolah lain, mengingat nama mereka sudah di kirim sebagai peserta ujian akhir. Ke empat siswa tersebut di harapkan masuk sekolah lagi, agar bisa mengikuti proses belajar mengajar sampai mereka selesai mengikuti ujian akhir.
Kalaupun pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri memutuskan keputusan berdasarkan hasil pertemuan internal bersama kepala Madrasah dan bapak/Ibu guru, mungkin aturan ini masi bisa di rubah, karena kita semua tahu, anak-anak tersebut merupakan peserta ujian akhir yang sebentar lagi siap mengikuti ujian.
Saya yakin, kalau anak-anak ini di pindahkan ke sekolah lain mereka akan susah untuk di terima, karena nama mereka sudah di kirim sebagai peserta ujian akhir sekolah.
Untuk itu saya berharap kepada kepala sekolah Madrasah dan juga bapak/ibu guru untuk membuka diri, kembali menerima dan memaafkan mereka.
Sebagai pesan penutup, Kakan pontius, menyampaikan pesan refeleksi kepada para peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut, bahwa, hukum di buat manusia, bukan manusia untuk hukum, jangan sampai kita akan menjadi hamba hukum.
“kalau persoalannya sudah di selesaikan secara mediasi, berarti sudah selesai, orang tua murid tidak mungkin mengajarkan anaknya untuk mencuri”. Jelas Pontius
Sementara, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri, Jiyanto, SE, mengatakan bahwa, apa yang menjadi keputusan internal sekolah tersebut sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedural).
Di depan Kakan Kemenag Manggarai dan peserta rapat yang hadir pada kesempatan tersebut, Jiyanto menjelaskan alasan kenapa pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri, mengembalikan beberapa siswa tersebut ke orang tuanya masing-masing.
“Menurut jiyanto, bahwa, Keputusan tersebut merupakan hasil rapat dewan guru dan pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri yang berlangsung pada Kamis, (06/02/2025), setelah pihak sekolah mengetahui informasi yang di berikan oleh pihak polsek reo, kalau anak-anak kami sedang berada di kantor polsek reo karena kedapatan mencuri dan mengkonsumsi minuman keras jenis sopi”. Ucap Jiyanto
Lebih lanjut jiyanto menjelaskan bahwa, terkait persoalan yang menimpa beberapa siswa kami yang kedapatan telah mencuri dan mengkonsumsi minuman keras (sopi) tersebut, tentunya akan mendapatkan sanksi berdasarkan aturan dan tata tertib yang berlaku di Madrasah. Tentunya kriteria sanksinya berbeda.
“Untuk kriteria pelanggaran berat, seperti kedapatan mengkonsumsi minuman keras, wajib sekolah mengembalikan siswa tersebut ke orang tuanya, agar siswa tersebut bisa dipindahkan ke sekolah lain, sedangkan siswa yang terlibat dan kedapatan mencuri ini kriteria pelanggarannya sedang, dan tidak bisa di keluarkan dari sekolah.
Pelanggaran sedang seperti kedapatan mencuri, tidak bisa di samakan dengan pelanggaran yang siswanya kedapatan konsumsi miras, karena kriteria dan bobot penilaiaanya berbeda. Siswa yang kedapatan mencuri, kriterianya bukan termasuk pelanggaran berat, seperti siswa yang kedapatan mengkonsumsi miras.
Untuk itu jikalau keputusan ini akan di rubah, tentunya saya akan kembali meminta pertimbangan kepada Bapak/ibu guru dan Pegawai untuk memutuskan keputusan ini”. Jelas Jiyanto
Sementara, Ketua Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri, Indera Abas, berharap agar pihak madrasah, menarik kembali keputusan yang telah diputuskan oleh pihak sekolah terhadap ke empat siswa tersebut.
“Saya berharap keputusan yang telah di putuskan oleh pihak sekolah harus berdasarkan keputusan bersama. Artinya jangan sampai keputusan tersebut karena ada kebencian, kasian anak-anak.
Benar mereka telah melakukan kesalahan, namun alangkah baiknya, jika Bapak/ibu guru memaafkan kesalahan mereka dan kembali menerima mereka masuk sekolah”. Tegas indra
Sementara, di waktu yang sama, Hasanudin, (40) yang mewakili ke tiga orang tua murid yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri
“dari tempat ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Madrasah Tsanawiyah Negeri, atas perlakuan anak-anak kami”. Ucap hasanudin.
Turut hadir pada kegiatan mediasi tersebut, Kasubag TU Kantor Kemenag Manggarai, Pengawas pendidikan Madrasah dan awak media.
Reporter : Bino Maot