JAKARTA – Ard-news.com- Memasuki peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2025, Kejaksaan Agung kembali berada di bawah sorotan tajam publik. Dua perkara korupsi di Kepulauan Riau (Kepri) dan Sumatera Barat (Sumbar) dinilai mandek tanpa penjelasan yang transparan, meski sudah setahun sejak instruksi penanganan dikeluarkan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb Rahmad Sukendar, mengecam keras lambatnya respons Kejaksaan Agung yang dinilai tidak profesional dan mengabaikan hak publik untuk mendapatkan kepastian hukum.
Satu Tahun Tak Bergerak
Rahmad mengungkapkan, sejak Februari 2025, Jampidsus telah mengirimkan surat dinas kepada Kejati Kepri dan Kejati Sumbar untuk menindaklanjuti dua kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, yakni:
1. Dugaan korupsi proyek tanaman bonsai di Dinas Perkim Kabupaten Lingga, Kepri.
2. Kasus dugaan korupsi Tanah Adat Kaum Maboet di Kota Padang, Sumbar.
Namun hingga Desember 2025, kedua Kejati disebut tidak menunjukkan langkah konkret. BPI KPNPA RI bahkan telah menyurati Jampidsus dan Jamwas, tetapi tidak ada jawaban jelas maupun tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.
“Instruksi sudah satu tahun berjalan, tapi tidak ada progres. Lalu bagaimana publik bisa percaya kalau dua kasus jelas seperti ini saja tidak disentuh? Publik berhak menagih kepastian hukum,” tegas Rahmad.
Kejaksaan Agung Dianggap Lamban dan Tidak Tegas
Rahmad menilai respons Kejaksaan Agung terlalu lambat dan tidak menunjukkan ketegasan dalam memonitor kinerja kejaksaan di bawahnya. Bagi publik, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pemberantasan korupsi.
“Apakah harus seperti ini kinerjanya? Lambat, tidak tegas, dan tidak ada kepastian? Surat resmi dari BPI KPNPA RI pun tidak mendapatkan jawaban selesai. Ini mencederai semangat antikorupsi,” ujarnya.
Momentum Hari Anti Korupsi: Stop Slogan, Tunjukkan Tindakan
Menurut Rahmad, Hari Anti Korupsi Sedunia seharusnya menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan.
“Transparansi dan keberanian harus dibuktikan dengan tindakan, bukan retorika. Dua kasus ini harus dipublikasikan perkembangannya. Jangan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan,” katanya.
Rahmad menekankan bahwa ketegasan dalam menangani kasus korupsi adalah fondasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Desakan: Publikasikan Progres Sekarang Juga BPI KPNPA RI mendesak Kejaksaan Agung untuk:Mengumumkan perkembangan terbaru penanganan dua kasus tersebut.
Menjelaskan langkah konkret apa yang sudah dan akan diambil.
Memastikan pengawasan internal dan eksternal berjalan sesuai aturan.
“Jika instruksi resmi saja tidak dipatuhi dan tidak ada progres, wajar bila masyarakat meragukan keseriusan penegakan hukum di republik ini. Korupsi adalah musuh bersama, dan penanganannya tidak boleh mandek,” tutupnya.
Dengan tekanan publik yang semakin kuat, Kejaksaan Agung kini dituntut membuktikan komitmen nyata, bukan sekadar pernyataan. Publik menunggu apakah dua kasus korupsi Kepri–Sumbar ini akhirnya digerakkan, atau kembali menjadi contoh buruk mandeknya penegakan hukum.(red)





