Klarifikasi media ARD News terkait pemberitaan pembangunan Lapen di Desa Nampar Tabang

ARD-NEWS.COM.Manggarai// Media ardnews.com melayangkan hak jawab atas keberatan pemberitaan pada poin berita klarifikasi Kepala Desa Nampar Tabang, Hilarius Teguh dengan judul “Kepala Desa Nampar Tabang Berikan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Pembangunan Lapen yang diduga Berkualitas Buruk” yang menyinggung keberadaan CV. Putri Gabrella pada paragraf kelima dengan narasi “Hal ini keberadaan CV. Putri Gabrella kini menjadi sorotan, dari hasil penelusuran tim media ardnews.com digoogle untuk mengetahui keberadaan baik alamat maupun rekam jejak perusahan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur hasilnya tidak ditemukan,”.

Atas keberataan itu dari pihak kontraktor maka media ardnws.com melakukan permintaan maaf melalui tulisan ini dan menaikan hak jawab dari pemilik perusahan.

“Saya Teofanus Karman selaku pimpinan CV Putri Gabriela memberikan tanggapan atas berita Media Ardnews.com berjudul “Pembangunan Proyek Lapisan Penetrasi Macadam (Lapen) diduga berkualitas buruk”.

Sebelumnya media Ardnews.com dalam pemberitaannya pada tanggal 9 Februari 2025 menyampaikan pembangunan proyek lapisan penetrasi bernilai Rp650.000.000 di Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur diduga berkualitas buruk.

Terkait pemberitaan ini, kami menyampaikan hak jawab. Pembangunan Lapen jalan yang berlokasi di Desa Nampar Tabang itu masih dalam progres pengerjaan.

Kami dari pihak kontraktor berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas pekerjaan agar bermanfaat bagi masyarakat Desa Nampar Tabang.

CV Putri Gabriela mendapatkan proyek itu sesuai prosedur melalui proses lelang yang dilaksanakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan nilai kegiatan sebesar Rp 650.000.000.

Saat ini proses pengerjaan terkendala musim hujan. Hal ini menyebabkan sedikit kendala terkait dengan langsiran material ke lokasi kegiatan. Akam tetapi kami tetap berkomitmen penuh dalam menjaga kualitas serta penyelesaian pekerjaan.

Menurut kami, pemberitaan ini tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Misalnya tanpa adanya unsur who atau siapa yang menjadi narasumber dalam berita ini.

Selain itu, adanya opini dari media Ardnews.com yang terkesan memojokkan CV Putri Gabriela tanpa adanya klarifikasi. Seharusnya pemberitaan harus objektif.

Kemudian tidak adanya cover booth side atau keberimbangan dalam berita sesuai kode etik jurnalistik. Seharusnya jurnalistik memberikan ruang bagi pihak yang dituduh (CV Putri Gabriela) menanggapi pemberitaan tersebut.

Kami meminta pihak Redaksi Ardnews.com wajib mempublikasikan hak jawab ini dan menyampaikan permintaan maaf di medianya.

Apabila permintaan ini tidak terpenuhi maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai regulasi yang berlaku. Penerapan Undang-Undang pers hanya untuk media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih,” (Bino Maot/*).