ROKAN HULU.ard-news,com- Upaya eksekusi aset oleh pengadilan terhadap PT Padasa Enam Utama gagal dilaksanakan setelah rombongan pengadilan tidak diizinkan masuk ke area perusahaan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, di Kebun Kalianta I (Kalsa) PT Padasa Enam Utama, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Rombongan yang hadir terdiri dari jurusita Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta perwakilan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Turut mendampingi, perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yakni Ketua DPC KSBSI Rokan Hulu (SS) dan Ketua PAC KSBSI Kabun (AR).
Menurut keterangan pihak pengamanan perusahaan, penolakan dilakukan setelah klarifikasi langsung di pos induk penjagaan. Pihak pengamanan menyebut, rombongan pengadilan tidak dapat menunjukkan surat jalan maupun surat pengantar resmi saat diminta oleh petugas keamanan.
E. Panjaitan, selaku petugas pengamanan PT Padasa Enam Utama, menjelaskan bahwa prosedur pengamanan perusahaan mewajibkan setiap tamu yang masuk ke area perusahaan untuk menunjukkan dokumen resmi.
“Saat kami klarifikasi di pos induk, kami menanyakan surat jalan atau surat pengantar. Namun pihak rombongan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Atas dasar itu, sesuai prosedur dan instruksi manajemen, kami tidak mengizinkan masuk ke areal perusahaan,” jelas Panjaitan.
Meski demikian, kedatangan rombongan pengadilan tersebut bertujuan melaksanakan eksekusi aset berupa satu unit mobil minibus yang berada di Kantor perusahaan PT Padasa Enam Utama di Kecamatan Kabun. Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 23/Pdt.Sus-Eks/2025/PN-Pbr jo Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN-Pbr tertanggal 27 Januari 2026, dalam perkara antara Tukiyat dkk melawan PT Padasa Enam Utama.
Pelaksanaan eksekusi tersebut juga didasarkan pada permintaan resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan Nomor 358/PAN PN W4-U1/HK.2.4/I/2026.
Akibat tidak diizinkannya rombongan masuk, eksekusi aset tersebut batal dilaksanakan. Situasi ini memicu reaksi keras dari pihak buruh. Ketua PAC KSBSI Kabun, AR, menilai alasan administrasi yang disampaikan pihak pengamanan tidak dapat membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan ini sudah inkrah. Alasan administratif tidak bisa dijadikan dasar menolak eksekusi pengadilan. Kami akan melaporkan persoalan ini ke Polda Riau,” tegas AR.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Padasa Enam Utama belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait insiden penolakan eksekusi tersebut. Redaksi ARD News masih membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Amir)





