ARD-NEWS.COM, Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi I, menggelar rapat koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Kominfo dan Telkom dalam rangka membahas tentang semrawutnya pemasangan kabel listrik dan kabel jaringan internet di sejumlah ruas jalan pada rabu,03/12/2025.
Dalam pembahasannya di ruang DPRD tersebut, Anggota DPRD menyoroti banyaknya tiang listrik yang tidak tertata, adanya tumpang tindih baik kabel listrik maupun internet serta maraknya pemasangan tiang dan kabel oleh pihak Telkom tanpa izin, hingga keberadaannya sangat mengganggu lingkungan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Ketua Komisi I Rudi Hatono meyampaikan, selain pemasangan kabel listrik yang semrawut, selama ini banyak Provider (penyedia) yang memasang tiang dan kabel internet secara liar, jika satu tiang bisa digunakan oleh banyak penyedia, mengapa harus memasang tiang lagi yang berbeda, justru membuat lingkungan tidak tertata.
Menurutnya selama ini belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penataan tiang dan kabel. Oleh karena itu pihaknya mendorong agar penataan jaringan telekomunikasi dimasukan kedalam Perda ketentraman dan ketertiban umum. Kerena penindakan tanpa dasar hukum yang kuat, tentu sulit dilakukan,”tegasnya.
Pembuatan regulasi harus menjadi prioritas, agar aturan tersebut nantinya mampu mengendalikan provider agar mematuhi ketentuan penataan dan perizinan.
“Sementara Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian, apakah penataan kabel fiber dapat di masukan kedalam Perda Trantibum, agar dalam penertiban memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan provider,” terangnya.
Rudi Hartono menambahkan apabila materi penataan jaringan telekomunikasi tidak dapat dimasukan ke Perda Trantibum, DPRD membuka peluang untuk menyusun Perda baru khusus sektor telekomunikasi. Akan tetapi langkah tersebut diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang karena memerlukan kajian tambahan serta referensi dari lain daerah,”tambahnya. (Red).





