ARD-NEWS. COM///nasional. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran No. 3597/PK. 03.04.04/SEKRE Perihal Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2023 atau sebelumnya yang dikeluarkan pada tanggal, 23 Januari 2025.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Permendikbud No.58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan Persesjen Kemdikbudristek No.1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknik, Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Lampiran II huruf A, angka 1 huruf h.
Sehubungan hal tersebut, maka dilakukan langkah-langkah strategis antara lain:
1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah tahun pelajaran 2023/2024 atau tahun pelajaran sebelumnya yang belum diserahkan kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal, 3 Februari 2025.
2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan dimasing-masing wilayah dalam melaksanakan penyerahan ijazah yang belum tersampaikan sebagaimana angka 1 kepada lulusan terkait.
3. Apabila sampai batas waktu sebagimana angka 1 tidak terealisasi, maka pihak sekolah menyerahkan ijazah tersebut kepada kepala cabang dinas pendidikan dimasing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah kepada cabang dinas pendidikan, selanjutnya kepala cabang dinas pendidikan menyerahkan ijazah tersebut kepada lulusan yang berhak menerima ijazah (ns/ard)