ARD-NEWS. COM. Bandung//Telah terjadi perbuatan pidana melawan hukum dilakukan oleh Marta Amelia yang berdomisili di Puri Kencana blok G1 Rt. 08 Desa Sukarame,Kecamatan Sukarame Kabupaten Lampung.
Selain dugaan tindakan penipuan dan atau penggelapan berupa uang modal usaha sebesar Rp. 161.200.000 yang di lakukan oleh terlapor Martha Amelia di rumah korban juga mengeluarkan cek BCA Kosong sert melakukan perampasan mobil jaminan di rumah korban dengan mengerahkan anak buahnya.
Pelapor (Korban) Asmarni membeberkan Kronologis kejadian kepada awak media terkait perampasan mobil dirumah korban yang berdomisili di kompleks Margaasih Permai blok Y No.9 RT 001/RW 020 Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung
” Sekitar tanggal 2 oktober 2024 pukul 14.00. di Rumah kami di bandung, saat itu didatangi oleh yang namanya Satria dan 2 orang lain nya. Satu orang mengaku -ngaku sebagai pemilik rental mobil dan yang satu orang lagi mengaku sebagai oknum TNI,” Pungkas Asmarni Zega selaku korban (06/01/2025).
“Mereka minta agar mobil yang dijaminkan Marta Emelia, slamet dan satria , diminta oleh pemilik rental, kami tetap tidak mau karena cek yg mereka berikan kosong.
Mobil boleh diambil asalkan cek nya dicairkan dulu,” terangnya.
“Mereka bilang itu urusan Marta Emilia, nanti dia yg melunasi.
tetapi kami tidak percaya sehingga terjadi perdebatan dan kami sebagai pihak korban tetap tidak mau menyerahkan mobil yg dijaminkan,” sambung
“Lanjutnya Karena permintaan mereka utk membawa mobil tdk dikabulkan akhirnya mereka pamit pulang.
Selang beberapa menit kemudian kami ke luar rumah, ternyata mobil yang diparkir dihalaman rumah kami, sudah raib dibawa kabur oleh satria dan kawan-kawannya tanpa sepengetahuan kami sebagi korban,”pintahnya dengan nadah marah.
Terkait dengan hal itu maka pihak pelapor melaporkan tindakan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor ke pihak kepolisian.
“Seketika itu juga kami melaporkan ke polsek margaasih, tanggal 2 Oktober 2024 kami dilayani oleh kanit dan penyidik Bripka Andi Budi di sarankan untuk bikin laporan saja.
Saat itu langsung dibuka Laporan Polisi (LP) oleh Bripka Andi Budi, sampai jam 8 malam,” lanjutnya.
“Bripka Andi Budi bilang malam itu mereka lembur utk menyelesaikan Laporan (LP) biar kasus ini cepat ditangani.
Dia Budi menyuruh kami pulang ke rumah karena sudah terlalu malam, dan dia berjanji akan menutaskan kasus ini.
Besoknya sekitar jam 9 pagi kami ke polsek lagi untuk meminta bukti pelaporan dan kami ingin menemui Bripka Andi Budi dan Kanit, ternyata tidak ada di tempat, katanya lagi dinas luar.
Satu minggu kemudian kami datang lagi ke polsek namun tetap tidak bisa ditemui dengan alasan yang sama,walhasil hampir setiap minggu kami datangi Polsek, akhirnya Polsek menyuruh untuk menanyakan ke Bripka Andi Budi dan selalu tidak bisa ditemui dengan Andi Budi dengan berbagai alasan yang kami dengar Dinas luar, lagi ada urusan keluarga, tidak piket hari ini dan begitu terus menerus. Pungkas korban.
Selain korban yang datang ke Polsek untuk konfirmasi Laporan juga dilakukan oleh pengacara korban Eka Finish Zega SH melalui via telpon berusaha menghubungi Bripka Andi Budi namun hasilnya nihil.
Masih dengan korban akhirnya pada tanggal 6/1/2025 kami mendatangi Polsek lagi dan ditemui oleh Kanit Reskrim AKP Sudarminto, SH dan Penyidik Ipda Amron Nasrudin lalu di cek berkas laporan kami ternyata tidak ada alias tidak di proses oleh penyidik yang namanya Andi Budi lalu kami disarankan untuk melakukan buka Laporan Polisi (LP) ualng. Pertanyaannya berkas LP kami yang telah diperiksa oleh penyidik Andi Budi di buang kemana,” tutupnya (Red).