Data Bansos Beras Bermasalah, Desa Tak Dilibatkan Dalam Pendataan: Asmadi Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

IMG_20261101_210618

ROKAN HULU, — Ard-news.com — Ketidakakuratan data penerima bantuan pangan beras di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, memunculkan persoalan serius dalam tata kelola penyaluran bantuan sosial. Pemerintah desa mengaku tidak dilibatkan secara memadai dalam proses pendataan dan verifikasi penerima, namun justru menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat ketika ditemukan ketidaksesuaian daftar penerima.

Persoalan ini bukan lagi sekadar menyangkut distribusi bantuan pangan, melainkan menyentuh aspek mendasar penyelenggaraan program pemerintah: akurasi data, transparansi mekanisme penetapan penerima, koordinasi antarlembaga, serta pertanggungjawaban terhadap hak masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Laskar RMRB Kecamatan Kabun, Asmadi, menyoroti kondisi tersebut dan meminta pemerintah pusat tidak menganggapnya sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, bantuan pangan yang bersumber dari program pemerintah harus didukung sistem pendataan yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kesalahan dalam menentukan penerima bukan hanya berdampak pada distribusi bantuan, tetapi juga dapat memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

PARADOKS PENDATAAN: DESA TIDAK DILIBATKAN, DESA PULA YANG MENGHADAPI MASYARAKAT

Sorotan semakin serius setelah sejumlah kepala desa di Kecamatan Kabun menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui secara utuh proses pendataan penerima bantuan dan tidak dilibatkan secara memadai dalam verifikasi sebelum daftar penerima ditetapkan.

Berdasarkan keterangan sejumlah kepala desa tersebut, pemerintah desa pada praktiknya hanya menerima daftar nama untuk kemudian melaksanakan pembagian bantuan kepada masyarakat, dengan pendampingan pihak Bulog.

Padahal, daftar penerima yang diterima desa disebut masih menyimpan sejumlah persoalan mendasar.

Di antaranya, masih tercantumnya nama warga yang telah meninggal dunia bertahun-tahun lalu. Pada saat bersamaan, terdapat masyarakat yang dinilai benar-benar membutuhkan, tetapi tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana proses pemutakhiran data dilakukan, siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, dan sejauh mana pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengoreksi data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual?

Jika desa tidak dilibatkan secara memadai dalam proses verifikasi, sementara desa menjadi ujung tombak distribusi, maka diperlukan evaluasi terhadap pembagian peran dan tanggung jawab dalam sistem penyaluran bantuan tersebut.

ASMADI: JANGAN BIARKAN APARATUR DESA MENJADI TAMENG KESALAHAN SISTEM

Asmadi menilai pemerintah desa tidak seharusnya terus ditempatkan dalam posisi sulit akibat persoalan pendataan yang tidak sepenuhnya berada dalam kewenangannya.

Aparatur desa merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka berhadapan langsung dengan warga, menerima pengaduan, menjelaskan kebijakan, sekaligus menghadapi kekecewaan ketika masyarakat yang merasa berhak ternyata tidak memperoleh bantuan.

Namun, kedekatan pemerintah desa dengan masyarakat seharusnya diimbangi dengan keterlibatan dalam proses verifikasi dan pembaruan data.

Persoalan ini, menurut Asmadi, harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pendataan bantuan pangan dari hulu hingga hilir.

Bukan hanya mengevaluasi proses pembagian beras, tetapi juga menelusuri bagaimana data penerima dihimpun, diperbarui, diverifikasi, ditetapkan, hingga disampaikan kepada pelaksana penyaluran.

TIGA TUNTUTAN MENDASAR: BENAHI DATA, LIBATKAN DESA, PASTIKAN TANGGUNG JAWAB

PAC Laskar RMRB Kecamatan Kabun mendorong pemerintah pusat dan instansi terkait melakukan pembenahan melalui tiga langkah mendasar.

Pertama, audit dan pemutakhiran data penerima bantuan.

Pemerintah perlu mengevaluasi daftar penerima yang bermasalah, termasuk nama warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi. Mekanisme pembaruan harus berjalan secara berkala agar kesalahan yang sama tidak terus berulang.

Kedua, berikan ruang verifikasi faktual kepada pemerintah desa.

Pemerintah desa harus dilibatkan secara nyata dalam proses pencocokan data dengan kondisi masyarakat di lapangan. Hasil verifikasi melalui mekanisme yang sah, termasuk musyawarah desa sesuai ketentuan, harus memiliki jalur tindak lanjut yang jelas.

Ketiga, perjelas koordinasi dan tanggung jawab setiap instansi.

Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, serta pemerintah desa perlu memperkuat koordinasi. Harus ada kejelasan mengenai pihak yang menetapkan data, pihak yang memverifikasi, mekanisme koreksi, dan penanganan pengaduan masyarakat.

JANGAN SAMPAI HAK WARGA MISKIN KALAH OLEH DATA YANG TIDAK MUTAKHIR

Masyarakat Kecamatan Kabun berharap persoalan ini tidak dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Mereka membutuhkan kepastian bahwa bantuan pangan benar-benar diberikan berdasarkan kondisi dan kriteria penerima yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan daftar administratif yang belum diperbarui.

Sebab, setiap kesalahan dalam pendataan memiliki konsekuensi nyata. Ada masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh bantuan, ada aparatur desa yang harus menghadapi tekanan sosial, dan ada kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang dipertaruhkan.

Bantuan pangan merupakan instrumen perlindungan sosial. Karena itu, ketepatan sasaran harus menjadi ukuran penting keberhasilan program, bukan semata-mata jumlah bantuan yang telah disalurkan.

PAC Laskar RMRB Kecamatan Kabun melalui Asmadi berharap pemerintah pusat segera merespons persoalan tersebut dengan evaluasi konkret dan membuka ruang perbaikan bersama pemerintah desa.

JANGAN HANYA MENUNTUT DESA MENYALURKAN BANTUAN, TETAPI LIBATKAN DESA DALAM MEMASTIKAN SIAPA YANG BERHAK MENERIMANYA.

ARD-News Wilayah Riau akan terus membuka ruang informasi dan mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Redaksi juga membuka ruang konfirmasi kepada Bulog, pemerintah daerah, dan kementerian terkait guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pendataan, validasi, serta penyelesaian terhadap daftar penerima yang tidak sesuai.

ARD-NEWS WILAYAH RIAU

Independen, Kritis, dan Berpihak pada Kepentingan Publik.
(Red)