Ard-news.com//KABUPATEN JEPARA – Malang menimpa keluarga besar ahli waris Almarhum H.Arifin. Mereka harus berjuang mencari kejelasan dokumen surat tanah di Balai Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Jawa Tengah, lantaran terdapat NR (inicial) yang diduga mengaku sebagai anak angkatnya / anak adopsi merekayasa data.
Namun, mereka mengaku dipersulit dalam meminta dokumen Letter C yang seharusnya menjadi layanan dasar dan prioritas desa dalam tanggung jawab pelayanan publik kepada warganya.
Perwakilan keluarga besar Almarhum H.Arifin, Muzaini mengatakan bahwa bersama pengacara sudah mendatangi Kades Rajekwesi sudah lima kali. Hasilnya, Kades tetap bersikeras untuk tidak memberi Letter C tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Rajekwesi, Legimin A. Muslim mengatakan, bahwa jika dirinya membuka Letter C, maka akan banyak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau saya membuka Letter C, maka akan banyak yang kena,” sebut Legimin saat dikonfirmasi di balai Desa setempat,beberapa waktu lalu.
Terkait proses hibah, menurut Kades Legimin, bahwa dirinya mendatangi kerumah Almarhum H.Arifin kemudian disampaikan oleh almarhum dia akan melakukan beberapa hibah aset tanah kepada anak angkatnya.
Dari kasat mata hati nuraninya Legimin, sesungguhnya dia mengenal kepada para ahli waris Almarhum H. Arifin.
Legimin mengaku bahwa terbitnya sertifikat itu ialah saat pengajuan program PTSL sebelum Almarhum H.Arifin meninggal.
Sontak, pihak keluarga besar ahli waris pun mempertanyakan terkait rekomendasi petinggi desa untuk menerbitkan akta kelahiran dan KK dengan kepentingan pembuatan sertifikat yang diduga asli tapi palsu (Aspal) lantaran data tersebut hasil rekayasa, sehingga permasalahan itu berujung laporan ke Polres Jepara.
Pantauan dilokasi, keluarga besar ahli waris H.Arifin selain meminta Letter C di Balai Desa Rajekwesi, mereka juga ke Balai Desa Pancur, pada Selasa (30/9/2025) pagi.
Saat mereka ke Desa Pancur, Kades Pancur tidak sedang berada dilokasi saat jam kerja berlangsung.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pancur, Ninda mengatakan, bahwa dirinya tak menguasai perihal Letter C, sehingga bisa menunggu Kepala Desa (Kamat) saja.
“Saya tidak menguasai terkait Letter C, sebaiknya tunggu Pak Kamat saja nggih,” ujarnya.
Kendati demikian, seorang Mudin menyampaikan, bahwa kalau ada ucapan dari almarhum terkait dengan pembagian warisan kepada keluarga atau adik-adiknya itu hukumnya wajib.
Sebagai informasi, bahwa kasus rekayasa dokumen identitas atau data akta kelahiran dan KK mulai Kamis besok sudah mulai pemanggilan BAP pihak pelapor selanjutnya akan memanggil pihak terlapor dan akan mengembangkan rekomended untuk menerbitkan Akta dan KK tersebut
Selain itu, dalam keterangan surat pengantar Nomor: 045.2/0012/II/2024 bahwa Petinggi Rajekwesi Legimin menerangkan, dalam pernikahannya H. Syakur alias H. Ripin bin Suradi dengan H. Maryatun binti H. Nor Huda tidak memiliki anak kandung.
Fenomena ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Sikap saling lempar tanggung jawab ini jelas menunjukkan lemahnya integritas pelayanan desa, seolah-olah ada tembok besar yang sengaja dipasang untuk menghalang-halangi ahli waris.
Jika dibiarkan, bukan hanya merampas hak ahli waris H. Arifin, almarhim tapi juga membuka celah penyalahgunaan kewenangan desa di Jepara.(red).





