Buruknya Pelayanan Administrasi di Desa Rejekwesi, Warga Merasa Dikriminalisasi

Ardnews. Com- Nasional. Pelayanan publik di Kantor Desa Rejekwesi, Kecamatan Mayong, Jepara, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku mendapatkan perlakuan tidak semestinya saat mengurus dokumen administrasi dasar, termasuk surat keterangan kematian dan dokumen pendukung lainnya. Warga merasa seakan didiskriminasi karena hak mereka yang tidak dilayani oleh pemerintah desa.

Muzaini, perwakilan ahli waris dari almarhum H. Arifin Bin Suradi, menuturkan bahwa sejak 2023 dirinya bersama dua ahli waris lainnya Obet dan Nur Ali telah mendatangi Kantor Desa Rejekwesi hingga berkali-kali. Mereka mengaku sudah bertemu dengan carik dan Kepala Desa Legimin, namun permohonan mereka tetap tidak digubris.

“Surat keterangan kematian, surat kehilangan buku nikah, sampai salinan Letter C itu hak kami. Tapi sampai hari ini tetap tidak diberikan,” ujar Muzaini dengan nada kecewa (01/12).

Kasus serupa dialami Obet, Ia menceritakan bahwa saat mengurus surat kematian ibunya beberapa waktu lalu, prosesnya sangat mudah cukup mengirim foto KK dan KTP melalui pesan WhatsApp. Namun saat mengurus berkas kematian almarhum H. Arifin, persyaratan mendadak berubah total.

Ia diminta menghadirkan surat kuasa dari seluruh ahli waris, meski dirinya, Muzaini, dan Nur Ali sudah hadir langsung sebagai ahli waris sah.

“Kalau saya ahli waris, surat kematian ibu saya bisa langsung diproses. Tapi untuk almarhum paman saya, kok malah dipersulit. Padahal kami bertiga semua ahli warisnya,” ungkap Obet kepada media ketika dimintai keterangannya.

Nur Ali, adik kandung almarhum, mengungkapkan kejanggalan lain. Ia mengaku pernah menerima surat keterangan kematian, namun nama yang tercantum tidak sesuai dengan dokumen resmi lain. “Di surat itu tertulis H. Syukur alias H. Ripin bin Sunardi, padahal nama almarhum adalah H. Arifin Bin Suradi. Mengapa nama bisa berubah? Ini membingungkan dan merugikan keluarga,” ujarnya.

Dien Ilma Mukafa Carek Rajekwesi saat di temui di ruang kerjanya terkait surat  keterangan Kematian Almarhum H. Arifin  Cerek tetap bersih kuku harus ada surat kuasa dari semua ahli waris , padahal tidak ada  persyaratan dalam regulasi atau SOP desa setempat ” Sebaiknya ada surat kuasa dari semua ahli waris, baik ahli waris utama maupun ahli waris pengati , jika sudah ada tandatangan semua ahli waris ya, datang lagi, oh ya, besok datang lagi biar bisa ketemu langsung dengan petinggi  Legimin Ucapnya. 20/11/2025

Sementara Legimin Kades Rajekwesi tetap bersih keras  jika para ahli waris hendak mendapat surat keterangan kematian Almarhum  H. Arifin  harus mengantongi tandatangan kuasa dari seluruh  ahli waris ” Harus ada surat kuasa yang di tandatangani dari semua ahli waris .pungkas  Legimin singkat , di hadapan awak media  .21 /11 ) 2025

Keluarga menduga ada kepentingan lain di balik sikap Kepala Desa Legimin yang dinilai tidak kooperatif. Dugaan kian menguat setelah munculnya indikasi pemalsuan dokumen kependudukan atas nama seseorang bernama Nur Rohmah. Dalam KK dan akta kelahiran miliknya, tercatat ayah bernama H. Arifin (alm) dan ibu bernama Hj. Mariyatun—padahal almarhum diketahui tidak memiliki anak. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Jepara.

Merasa hak administrasi dasar terus diabaikan, para ahli waris akhirnya melayangkan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Semarang.

Merespon masalah tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo,) Yohanes Oci menilai kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola pelayanan publik di tingkat desa.

Menurutnya, pelayanan administrasi dasar tidak boleh bergantung pada kehendak individual pejabat desa, apalagi sampai menimbulkan dugaan kriminalisasi warga.

“Pelayanan administrasi adalah mandat konstitusi yang harus diberikan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Apabila ini terjadi, maka ini menunjukkan kegagalan fungsi pemerintahan desa dalam menjalankan kewajibannya,” tegas Yohanes Oci.

Ia menambahkan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap prosedur administrasi berjalan sesuai aturan dan tidak menciptakan hambatan yang tidak perlu.

“Ketika masyarakat dipersulit dalam hal yang sebenarnya sederhana, maka ada masalah serius pada integritas dan kompetensi penyelenggara pemerintahan. Negara harus hadir, maka Ombudsman dan aparat penegak hukum, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Yohanes menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat.

“Kepala desa harus ingat bahwa jabatan publik bukan ruang untuk mempermainkan hak warga. Pelayanan yang bersih, cepat, dan akuntabel adalah kewajiban, bukan pilihan.” tutupnya. (red)