BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Sitaro Terapkan Pidana Pengawasan di KUHP Baru

ARD-NEWS.COM. Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang mulai menerapkan pidana pengawasan berdasarkan KUHP 2023 pada dua perkara penganiayaan.

Menurut Rahmad, langkah ini menunjukkan wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis, mengedepankan pembinaan, dan rasa keadilan di masyarakat.

“BPI KPNPA RI memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kajari Sitaro, Anang Suhartono, SH, MH. Penerapan KUHP baru adalah transformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih modern,” kata Rahmad, Jumat (22/5/2026).

Ia menilai pidana pengawasan penting agar hukum tidak hanya fokus pada penghukuman, tapi juga memberi ruang pelaku memperbaiki diri di lingkungan sosialnya.

“Penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di penjara. Harus ada ruang untuk nilai kemanusiaan dan pembinaan,” ujarnya.

Penerapan ini merujuk pada Pasal 65, 75, dan 76 UU No. 1/2023 tentang KUHP. Hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan sebagai alternatif, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, kondisi pelaku, dan dampak sosial.

Dengan skema ini, terdakwa tetap menjalani pembinaan dan pengawasan tanpa dipenjara, namun wajib mematuhi syarat yang ditetapkan pengadilan.

Kajari Sitaro, Anang Suhartono, SH, MH, menyebut KUHP baru memberi ruang penegakan hukum yang lebih berkeadilan.

“Tidak semua perkara harus berakhir dengan penjara, apalagi jika masih ada peluang pembinaan di masyarakat,” tegasnya.

BPI KPNPA RI menilai langkah Kejari Sitaro menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana, di mana keadilan juga diwujudkan lewat pemulihan sosial dan pembinaan.(Red)