Berniat Ceraikan Istri, Suami Palsukan Identitas Istri Dengan Mengelabuhi Pengadilan Agama Bangil.

ard-news. Com// Pasuruan – Segala cara di tempuh oleh Srd bin Ksn.Alm (54) asal Dusun Pakunden RT.001/ RW.009,Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, selaku suami sah dari istri Eni Sapta Rini bin Yasin.Alm (49), Mengelabuhi Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan dengan memberikan keterangan atau Alamat Palsu sang istri agar di kabulkannya perceraian dan segera memperoleh Akta cerai dari PA Bangil. 

Alhasil dari menyembunyikan identitas sang istri, surat ceraipun dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangil karena di anggap (istri) tak pernah hadir dalam persidangan meski pihak PA sudah melayangkan surat panggilan pada istrinya yang memang sengaja alamat istrinya di alamatkan ke alamat rumah saksi bernama AS dengan alasan istri Kost di rumahnya agar sang istri tak hadir meski telah menerima surat panggilan dari PA.

“Dari keterangan yang di peroleh alamat kost istri Srd di Dusun Palang RT.001/RW.007 Desa Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan tepatnya di rumah AS yang juga sebagai saksi Suriadi untuk menguatkan serta memudahkan proses perceraian antara Srd dengan istrinya Eni Saptarini.

Padahal alamat sebenarnya Eni Saptarini berada di Dusun Karang Tengah RT.002 RW.06. Desa Karangrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan dan tak kost di rumah Saksi berinisial AS.

Menurut Eni Saptarini (istri) bahwa Srd (suami) sejak 9 Pebruari 2025 namun tiba-tiba pada 27 Oktober 2025 selang sembilan bulan Eni Saptarini di kejutkan adanya Whatsap dari keponakannya Deni Priyatama  yang isinya telah resmi pemperoleh Akta Cerai dari Pengadilan Agama Bangil.

Tak terima adanya Akta Cerai Eni Saptarini segera menemuii Kaur Kesra  Desa Karangrejo mengatakan diri tak pernah menerima surat panggilan sidang gugatan perceraian saya atas nama pemohon suami saya,” terang Eni Saptarini.

Selanjutnya Eni Saptarini yang didampingi Kuasa Hukum melaporkan Suami saya ke Polres Pasuruan pada kamis 6/11/2025 atas tuduhan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta pasal 221 KUHP dengan sengaja menyimpan/menyuruh seseorang untuk tidak menyampaikan surat panggilan sidang atas nama saya,” pungkasnya. (Fjr)