Bercanda Calon Wakil Gubernur DKI Suswono : Anjuran Janda kaya wajib nikahi Pemuda Pengangguran , Nikah Misyar

Penulis: Aburahman Daeng Alumuni Ma’had Aly Manarul Islam

ARD NEWSONE-Jakarata . Menarik perhatian publik canda atau guyon yang di lontarkan oleh pasangan Rido calon wakil Gubernur DKI pasangan dari Ridwan Kamil ini menuai polimik soal kedudukan hukum Nikah Misyar tersebut,dalam acara deklarasi dukungan Bang Japar di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).
Anjuran Suswono agar Janda Kaya Menikahi Pemuda Pengangguran: Nikah Misyar.Mungkin merasa tabuh di kalangan masyarakat indonesia,namun realitanya ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat kita.
Statemen yang di lontarkan oleh Suswono dalam prespektif kaca mata Islam tentang hukum penikahan sebenarnnya bukan hal yang luar biasa,melainkan hal yang biasa saja.

Namun menjadi luar biasa jika dipolitisir sebuah hukum yang mempunyai ketetapan yang baku. Sebagai bentuk pencerahan agar tidak memaknai yang salah Maka kami sampaikan beberapa dasar hukum pernikan yakni beberapa ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum pernikahan adalah:Surah An-Nahl ayat 72.Menjelaskan bahwa pernikahan merupakan sarana untuk melestarikan keturunan. Surah An-Nur ayat 32.Menjelaskan anjuran untuk menikah, termasuk bagi hamba sahaya laki-laki dan perempuan. Surah An-Nisa ayat 4.Menjelaskan perintah untuk memberikan maskawin (mahar) kepada perempuan yang dinikahi.

Surah Ar-Rum ayat 21.Menjelaskan bahwa pernikahan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah, karena Allah menciptakan pasangan-pasangan untuk manusia agar merasa tenteram.Selain itu, ada juga ayat Al-Qur’an yang membahas tentang perjanjian dalam pernikahan, yaitu Surah An-Nisa ayat 21. Nikah Sebagai Sunnah Nabi
Nikah disamping sebagai sunah Allah yang berlaku bagi semesta alam, juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sunah dan ajaran Rasulullah SAW. Sabda beliau :Nikah adalah sunnahku (tuntunanku). Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku (itu) bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Ibnu Majah).

Nikah sekaligus juga bernilai Ibadah kepada Allah SWT. Kata Nabi :“Barang siapa yang telah melangsungkan pernikahan, berarti telah menjalankan dengan sempurna separoh ajaran agama ini, sisanya yang setengah lagi hendaklah diisi dengan takwa kepada Allah”. (HR. Hakim).
Nikah Misyar atau dikenal dengan nikah al-misyar (نكاح المسيار) adalah pernikahan di mana pihak perempuan tidak mendapatkan haknya sebagai istri secara penuh seperti yang diatur saat akad nikah, seperti tidak mendapat tempat tinggal, nafkah dan hak untuk hidup bersama.
Namun memenuhi syarat dan rukun pernikahan yaitu ada ijab kabul (akad) ada izin wali, ada 2 orang saksi, dan mahar serta duduk dalam satu majelis,model pernikahan seperti ini,menurut para ulama boleh tetapi makruh,di Indonesia yang lazim kita sebut Nikah Siri.
Pernikahan janda kaya dengan pria miskin menurut Hukum Islam.
Dalam Islam pernikahan mengharuskan dipenuhinya sejumlah syarat dan rukun,namun di anjurkan sepadan atau selevel.

Sering kali muncul polimik terkait pemahaman atau sekufu untuk itu kita terlebih dahulu makna istilah kufu (الكُفْءُ), atau dalam kitab-kitab fiqih sering pula disebut kafâah (الكَفاءَة)
Kafâah secara bahasa terdiri dari huruf kaf, fâ`, dan hamzah, sedang kufu (الكُفْءُ) dalam Lisânul ‘Arâb maknanya:Yaitu sebanding dan sepadan antara lain adalah kafâah dalam pernikahan, artinya mempelai pria sebanding dengan mempelai wanita dalam silsilah kekeluargaan, agama, nasab, rumah, dan selainnya” (Ibn al-Mandzûr, Lisân al-‘Arabi, Beirut: Dar Shâdir, cetakan ke.3, 1414H, juz 1, hal. 139).
Sedangkan dalam istilah ilmu fiqih, kafâah yaitu : Kesetaraan di antara suami dan istri, guna mencegah kecacatan dalam beberapa perkara khusus” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâm wa Adillatuhui, Damaskus:Dar el-Fikr, juz 9, hal. 216).Damaskus: Dar el-Fikr, juz 9, hal. 216).
maka perbedaan kekayaan finansial tidak masuk kriteria kafâah menurut jumhur (mayoritas ulama). Tidak ada persoalan jika salah satunya mempelai miskin, dan yang lainnya kaya.

Empat mazhab sepakat, ulama Hambali dalam pendapat yang râjih (kuat), Malikiyah dalam pendapat yang mu’tamad, Syâfi’iyah dalam pendapat yang adh-har, bahwa kafâah itu merupakan syarat luzûm dalam pernikahan, apabila seorang wanita menikah dengan laki-laki yang tidak sebanding/sekufu maka akadnya tetap sah.
Dengan pendapat di atas, kita sampai pada kesimpulan bahwa tak ada masalah perbedaan kekayaan dan miskin dalam pernikahan—akad tetap sah.

Perbedaan satus sosial dalam Islam tidak samapi membatalkan pernikahan.Namun dalam lingkungan sosial dan individu bermasalah. Singkatnya, jika ada orang kaya menikah dengan orang miskin, selalu saja tidak lepas dari cibiran dan omongan orang lain.
Sementara pandangan budaya masyarakat dewasa ini tak jarang memaknai,mempengaruhi konsep setara dalam pasangan pernikahan.

Kita pun pasti mengetahui bahwa Rasulullah SAW semasa hidupnya telah menikahi 13 orang wanita dan sebagian besar adalah janda, kecuali Aisyah.
Siti Khadijah dikenal seorang janda yang kaya yang senantiasa mendampingi Rasulullah berdakwa.
Tulisan ini merupakan kumpulan faedah dan intisari pembahasan terkait statemen calon wakil Gubernur DKI bahwa Janda menikahi pria muslim yang miskin.semoga bermanfaat,pahala bagi yang membaca.