ARD-NEWS.COM.Subang// Terkait PT. Lintas Surya Alam Industri di Duga Membayar Gaji Karyawan di Bawah Ketentuan Undang-Undang yakni membayar gaji karyawan tidak sesuai dengan UMR sebagaimana diatur dalam undang-undang Cipta Karya.
Hal ini diungkap oleh salah satu eks karyawan kepada media ardnews.com atas perbuatan perusahan tersebut. Kami hanya dibayarkan gaji sebesar Rp70.000 per hari nya,” ujar Doni Setiawan sebagaimana diterima oleh redaksi media ardnews.com (27/02/2025).
Agus Staf Disnaker Subang Janji kepada awak media untuk mendatangi PT. lintas Surya Alam Industri,namun hingga sore hari pukul 17.30 WIB tak kunjung datang alias janji palsu.
Agus Staf Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang kepada media ini”saya akan melakukan kunjungan ke PT. Lintas Surya Alam Industri pada hari senin tanggal 3/3 yang berlokasi di Cibeunying Warung Desa Cipendeuy, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Subang. Katanya . Minggu 2/3/2025.
Awak media yang sudah menantikan konfirmasi terkait tindakan Disnaker terhadap PT. Lintas Surya Alam Industri mulai meragukan komitmen instansi tersebut.
Melalui pesan telpon selulernya Agus meminta agar awak Media sebaiknya segera mengajukan pengaduan resmi ke kantor Disnaker Subang untuk penanganan lebih lanjut.
Saya berfikir akan datang ke kantor biar sekalian buat laporan karena untuk menangani sebuah masalah ada prosedural dan mekanismenya, Saya ini hanya anak buah ( Whatsapp).Katanya.
Sementara salah satu karyawan perusahan yang minta namanya tidak di sebutkan mengatakan menaruh harapan agar DPRD Kabupaten Subang segera turun tangan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut.
Lanjutnya diharapkan agar tindak tegas terhadap PT. Lintas Surya Alam Industri pasalnya selama ini karyawan yang merasa dirugikan akibat rendahnya upah yang diterima.pintahnya
Warga setempat kepada media ini ikut prihatin atas ulah perusahan tersebut dan minta namanya tidak disebutkan” saya sangat berharap dengan sidak dilakukan Anggota Dewan agar masalah ini segera menemukan titik terang demi keadilan bagi pekerja. Tutupnya.
Sebagai tambahan informasih bahwa Sebagaimana diketahui bahwa pengaturan besaran upah yang harus dibayarkan oleh perusahan sudah diatur dalam undang-undang Cipta Kerja (No.6 Tahun 2023) yang sebelumnya diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (Makmur)