Advokat Prabu  Ingatkan Sengketa Administrasi Berujung Pidana: Ancaman 5 Tahun Penjara bagi Oknum Pejabat

BEKASI KOTA ,ard-news.com – Permasalahan administrasi yang kerap dianggap sepele ternyata bisa berujung pada jeruji besi. Hal ini ditegaskan oleh praktisi hukum  Prabu, S.H., saat memberikan keterangan pers di kediamannya kepada ard-news. Com.

​Dalam pernyataannya  Prabu menyoroti adanya potensi pelanggaran berat dalam tata kelola administrasi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Menurutnya, jika bukti-bukti terpenuhi, pelaku tidak hanya menghadapi sanksi etik, namun juga ancaman pidana serius.
​Jeratan Pasal Penggelapan
​Prabu merujuk pada regulasi terbaru yang mengatur mengenai penggelapan. Secara spesifik, ia menyebutkan pasal-pasal krusial yang bisa menjerat pelaku:
​Pasal 372 KUHP: Terkait penggelapan secara umum.
​Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan, yang memiliki pemberatan karena adanya unsur penyalahgunaan kepercayaan.
​”Berdasarkan konstruksi hukum yang ada, tindakan ini dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas Prabu dengan lugas di sela-sela kesibukannya.
​Sorotan Khusus bagi Oknum Pejabat (PLH)
​Lebih lanjut, Advokat Prabu memberikan peringatan keras jika tindakan tersebut dilakukan oleh oknum Pelaksana Harian (PLH), pegawai negeri, atau pejabat umum. Jika objek yang digelapkan berupa uang, barang, atau surat berharga milik lembaga negara, maka pasal yang digunakan akan jauh lebih berat.
​”Oknum pejabat yang menguasai secara melawan hukum aset atau surat berharga negara dapat dijerat dengan Pasal 415 KUHP atau pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional),” tambahnya.
​Menurutnya, penguasaan secara sah terhadap suatu benda yang kemudian disalahgunakan atau dimiliki secara pribadi adalah bentuk nyata dari tindakan melawan hukum. Prabu menekankan bahwa transparansi publik adalah kunci, dan setiap pelanggaran yang merugikan negara harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.**(red)