ARD-NEWS.COM- Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
Keputusan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen institusi menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci menilai keputusan tersebut merupakan langkah institusional yang tepat untuk memastikan proses hukum berlangsung tanpa dibayangi polemik mengenai independensi maupun konflik kepentingan. Menurutnya, dalam negara hukum, menjaga legitimasi proses penegakan hukum sama pentingnya dengan menegakkan hukum itu sendiri.
“Keputusan tersebut dibaca dalam rangka menjaga kepentingan institusi. Ini adalah pesan penting bahwa integritas lembaga harus menjadi prioritas ketika proses hukum sedang berlangsung,” ujar Yohanes Oci ketika diminta keterangannya (11/07).
Ia menilai langkah tersebut juga dapat meredakan ketegangan yang berkembang di ruang publik agar tidak bergeser menjadi rivalitas antar lembaga penegak hukum. Menurutnya, publik membutuhkan kepastian bahwa setiap institusi bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan persaingan kewenangan.
“Yang harus dijaga sekarang adalah profesionalisme. Kejaksaan tetap menjalankan fungsi penuntutan, Kepolisian menjalankan fungsi penyidikan sesuai kewenangannya. Jangan ada narasi yang menggiring seolah-olah proses hukum ini adalah pertarungan antar lembaga. Jika itu terjadi, yang dirugikan adalah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” katanya.
Yohanes menegaskan bahwa setiap proses hukum harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan opini ataupun pembelaan institusional yang berlebihan. Karena itu, seluruh pihak perlu menghormati asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen.
“Integritas lembaga itu diukur dari keberanian memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel. Keputusan ini seharusnya menjadi contoh bahwa etika jabatan dan supremasi hukum harus berjalan beriringan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa momentum ini perlu dijadikan titik penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Menurut Yohanes, setiap institusi memiliki mandat konstitusional yang harus dihormati sehingga penyelesaian perkara tidak boleh berkembang menjadi konflik kelembagaan yang justru melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
“Negara tidak boleh memberi ruang bagi konflik ego sektoral. Yang harus menang adalah hukum. Ketika setiap lembaga menghormati batas kewenangan masing-masing, integritas sistem peradilan akan tetap terjaga dan kepercayaan publik dapat dipulihkan,” kata Yohanes.(,red)





