Ard-news.com .Jakarta – Indonesia memiliki modal besar berupa sumber daya alam dan pasar domestik 288 juta jiwa. Namun, tanpa kepastian hukum, modal itu gagal dikonversi menjadi magnet investasi manufaktur.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai, Indonesia berisiko kalah cepat dari negara lain yang lebih agresif membangun ekosistem industri terintegrasi.
“Indonesia punya nikel terbesar dunia, emas, batu bara, tembaga, gas, dan pasar terbesar di ASEAN. Tapi investor malah pilih Singapura atau Vietnam yang minim SDA,” kata Hardjuno di Jakarta, Minggu, 28/6/2026.
Ia menyoroti lemahnya kepercayaan investor. Data menunjukkan, meski menyumbang 40 persen PDB ASEAN, porsi Indonesia terhadap total Foreign Direct Investment (FDI) di kawasan hanya 14-15 persen. Pertumbuhan investasi awal 2025 pun lebih banyak ditopang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Ukuran ekonomi tidak otomatis berbanding lurus dengan kepercayaan. Tanpa kepastian hukum, Indonesia lebih banyak dipandang sebagai tempat menjual produk, bukan membangun pabrik,” ujarnya.
Indeks Daya Saing IMD 2026 turut mengonfirmasi. Peringkat Indonesia turun dari 40 menjadi 48. Penyebab utamanya disebut ketidakpastian regulasi yang menaikkan biaya transaksi usaha.
*Kalah dari Vietnam dan Singapura*
Hardjuno mencontohkan Vietnam yang menjadi basis produksi Samsung dengan nilai ekspor ponsel lebih dari 65 miliar dollar AS per tahun. Kunci Vietnam, kata dia, adalah kecepatan perizinan dan konsistensi kebijakan saat rantai pasok global bergeser.
Tanda-tanda Indonesia ditinggal juga muncul di otomotif. Dua pemasok komponen Jepang di Jawa Timur disebut mempertimbangkan relokasi ke Vietnam karena insentif dan ekosistem kendaraan listrik di sana lebih pasti.
Ketua Umum Apindo menilai investor kini menghitung kesiapan ekosistem secara menyeluruh, mulai regulasi, rantai pasok, hingga perizinan.
“Tanpa transformasi, Indonesia berisiko kalah cepat dibanding negara yang lebih agresif bangun ekosistem manufaktur terintegrasi,” kata Hardjuno.
*Usul Komisi Kepastian Hukum*
Untuk memulihkan kepercayaan, Hardjuno mengusulkan pembentukan Komisi Kepastian Hukum Ekonomi. Lembaga ini bertugas memastikan regulasi investasi konsisten dan tidak berubah di tengah jalan.
Senada, Pakar Hukum Pidana Untar Hery Firmansyah menyebut Indonesia masih terjebak sebagai “pasar konsumsi” karena hukum masih bisa dinegosiasikan dan birokrasi rawan intervensi.
“Selama aturan bisa berubah-ubah dan ada praktik upeti, sulit bagi Indonesia naik kelas jadi magnet investasi,” kata Hery.
Ia menilai mitra dagang internasional kini punya parameter tinggi, sementara Indonesia masih berurusan dengan korupsi dan tata kelola yang belum pasti.(Red)
*





