ARD-NEWS.COM, Pasuruan – Perkara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Bangil terus menyita perhatian publik. Gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap Kepala Desa Randupitu, Mochammad Puad pada Rabu (17/6/2026), mendapat tanggapan dari kuasa hukum pihak desa yang menilai gugatan tersebut mengandung sejumlah kelemahan mendasar.
Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, menyebut gugatan yang diajukan warga cacat formil dan tidak memenuhi syarat hukum. Menurutnya, terdapat kekurangan pihak dalam gugatan atau plurium litis consortium, karena para penggugat tidak menyertakan pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk penerima manfaat program PTSL yang juga dapat terdampak oleh putusan perkara tersebut.
Selain itu, Nofi menilai gugatan tersebut mengalami kesalahan subjek hukum (error in persona). Ia berpendapat bahwa kerugian yang didalilkan para penggugat bersifat individual dan spesifik, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai akibat dari suatu kebijakan publik yang berdampak luas kepada masyarakat.
“Kerugian dalam sertifikasi tanah ini bersifat individual, sehingga tidak bisa digugat sebagai kebijakan publik,” ujar Nofi.
Pihaknya juga mempertanyakan penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam perkara tersebut. Menurutnya, salah satu pihak tergugat bukan merupakan penyelenggara negara sehingga tidak memenuhi unsur dalam gugatan warga negara.
Tak hanya itu, gugatan juga dinilai prematur karena para penggugat dianggap belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi maupun mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Seharusnya upaya administrasi dan mediasi ditempuh terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Di sisi lain, perwakilan warga penggugat, Hafid, mengaku kecewa terhadap sikap kepala desa yang dinilai kurang responsif terhadap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan PTSL.
Menurut Hafid, warga telah berulang kali menyampaikan keluhan melalui berbagai jalur komunikasi, termasuk melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun belum memperoleh tanggapan yang dianggap memuaskan.
“Sebenarnya kami sebagai warga tidak ingin sampai seperti ini. Kami ingin komunikasi yang baik. Namun setelah beberapa kali menyampaikan aspirasi, termasuk melalui BPD, tanggapan yang diberikan tidak sesuai harapan kami, terutama terkait pengembalian uang,” ungkap Hafid.
Permasalahan utama yang dipersoalkan warga adalah besaran biaya yang dibayarkan dalam proses pengurusan PTSL. Hafid menyebut terdapat warga yang membayar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk pengurusan dokumen yang berkaitan dengan program tersebut.
“Ada yang membayar Rp2 juta sampai Rp3 juta. Rata-rata sekitar Rp2.600.000 per orang, bahkan pada tahap awal ada yang lebih dari Rp3 juta,” katanya.
Menurut Hafid, pembayaran dilakukan melalui sejumlah pihak yang membantu proses administrasi, termasuk ketua RT dan orang-orang yang dipercaya pemerintah desa. Bahkan, kata dia, sebagian warga melakukan pembayaran secara langsung kepada kepala desa.
Ia menegaskan bahwa warga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah, termasuk meminta bantuan berbagai pihak untuk menjembatani komunikasi. Namun hingga kini belum ditemukan titik temu.
“Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, yakni pengembalian uang yang telah dibayarkan,” ujarnya.
Hafid mengakui bahwa dokumen Letter C merupakan salah satu syarat dalam proses pendaftaran tanah. Namun, ia menilai biaya yang dibebankan kepada warga tidak sesuai dengan praktik yang pernah dijumpainya di daerah lain.
Ia mencontohkan pengalaman pada tahun 2019 ketika proses pembuatan salinan Letter C dilakukan dengan biaya sekitar Rp500 ribu melalui kerja sama panitia dan pemerintah desa.
Menurutnya, meskipun terdapat ketentuan biaya persiapan dalam program PTSL yang dapat disepakati melalui musyawarah, nominal yang dikenakan kepada warga seharusnya tetap berada dalam batas kewajaran.
“Kalau untuk operasional memang diperlukan musyawarah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada. Tetapi jangan sampai nominalnya di luar kewajaran,” tegasnya.
Hafid juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah panitia PTSL di daerah lain dan tidak menemukan pola pungutan serupa seperti yang terjadi di Desa Randupitu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa warga masih membuka ruang dialog dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami siap menjadi saksi apabila dibutuhkan. Harapan kami sederhana, mari duduk bersama untuk mencari solusi yang baik karena kita masih satu desa,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kepala Desa Randupitu menegaskan bahwa PTSL dan Letter C merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat disatukan sebagai objek gugatan.
Menurut Nofi, Letter C berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan riwayat serta alas hak atas tanah, sedangkan PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat.
Karena itu, pihaknya menilai kedua hal tersebut memiliki aspek hukum yang berbeda dan tidak relevan apabila dijadikan satu kesatuan dalam pokok perkara.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Para pihak menunggu perkembangan dan putusan lebih lanjut dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut. (Fjr).





