Pasuruan. ARD-NEWS.COM— Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan Rakyat Pasuruan, Jawa Timur resmi dibekukan sementara waktu pada Selasa (2/7/2026) akibat polemik internal kepengurusan.
Pembekuan dilakukan untuk meredam konflik yang dinilai berpotensi mengganggu jalannya organisasi. Status ini berlaku hingga situasi internal selesai dan langkah organisasi selanjutnya diputuskan.
Heri Siswanto, S.H., M.H., salah satu pihak yang terlibat dalam pembahasan internal, menyatakan keputusan pembekuan maupun kemungkinan perombakan pengurus memiliki dasar hukum sesuai Akta Pendirian Yayasan. “Langkah ini bagian dari upaya menjaga marwah dan keberlangsungan organisasi,” ujarnya.
Polemik diduga dipicu penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang bertindak di luar mekanisme dan ketentuan organisasi. Namun, persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian internal.
Berdasarkan hasil rapat Internal DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat, seluruh anggota dilarang menggunakan atribut lembaga selama masa pembekuan. Larangan mencakup kop surat, stempel, kartu identitas, hingga stiker organisasi. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat dan mencegah persoalan baru.
Pihak yayasan meminta seluruh anggota menghormati keputusan pembekuan sementara ini dan menunggu hasil penyelesaian polemik demi terciptanya tata kelola yang lebih profesional. (Fjr)





