Ard-news.com, Kampar– Tim Redaksi ARD News resmi mengirim surat klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar terkait dugaan tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) warga dengan area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri.
Surat diserahkan langsung ke kantor BPN Kampar pada Kamis (21/5/2026) dan diterima oleh petugas keamanan, Zoel Kifli, untuk diteruskan ke pihak terkait.
Kasus ini bermula saat keluarga Sri Noralita mengurus ploting dan pengukuran lahan SHM atas nama almarhum Gusrizon. Saat pengukuran, petugas menemukan indikasi lahan tersebut tumpang tindih dengan HGU milik PT Ganda Buana Indo.
Warga juga mengeluhkan pelayanan ploting di BPN Kampar yang dinilai belum transparan dan belum memberi kepastian waktu penyelesaian.
Dalam suratnya, ARD News meminta BPN Kampar menjelaskan:
1. Status administrasi lahan yang dipersoalkan
2. Posisi hukum SHM dan HGU
3. Penyebab dugaan tumpang tindih
4. Langkah penyelesaian yang akan dilakukan
5. Tanggung jawab BPN dalam menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat
“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan hak publik untuk mendapat penjelasan dari institusi negara,” tulis Tim Redaksi ARD News.
BPN Kampar diberi waktu 2 x 24 jam untuk merespons. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi terkait substansi dugaan tumpang tindih tersebut.
ARD News menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk fungsi kontrol pers dalam mengawal pelayanan publik dan keterbukaan informasi.(Red).





