Pengurusan SKGR Dilempar ke Warga, Pelayanan Desa Batu Langkah Kecil Dipertanyakan

Ard-news.com – KAMPAR – Pelayanan administrasi pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Batu Langkah Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, kini menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat terkait ketidakjelasan mekanisme pengurusan dan lemahnya koordinasi pelayanan pemerintahan.

Permasalahan tersebut bermula saat salah seorang warga bernama Arif mulai mengurus administrasi SKGR untuk lahan tapak rumah miliknya berukuran 18 x 23 meter sejak 13 Mei 2026.

Dalam proses awal pengurusan, pihak pemohon mengaku sempat memperoleh gambaran mengenai biaya administrasi pengurusan SKGR.

Namun setelah adanya pendampingan awak media di lapangan, nominal biaya yang sebelumnya disampaikan disebut mengalami perubahan.

Tidak hanya itu, proses pengurusan yang semula berjalan melalui aparatur desa kemudian justru diarahkan agar dilanjutkan sendiri oleh pihak pemohon ke kantor kecamatan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian pelayanan administrasi desa, mengingat pengurusan dokumen pemerintahan pada prinsipnya merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.

Masyarakat juga menilai proses pelayanan administrasi tersebut terkesan saling dilempar antar pihak, sehingga warga merasa dipingpong dalam proses pengurusan administrasi yang seharusnya memperoleh kepastian dan pendampingan pelayanan dari pemerintah.

Saat pengurusan dilanjutkan ke Kantor Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kuok, Muhammad Yusuf SH, menyampaikan bahwa proses tersebut belum dapat diproses karena administrasi dari pihak desa belum lengkap serta masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.

Muhammad Yusuf SH juga menjelaskan bahwa proses administrasi dimaksud seharusnya ditangani oleh pihak desa selaku pemerintah setempat yang memahami dan mengetahui riwayat administrasi lahan masyarakat di wilayahnya.

Selain itu, Muhammad Yusuf SH menyampaikan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah memberikan pemberitahuan secara lisan kepada pemerintah desa terkait tertib administrasi dan mekanisme pelayanan surat menyurat pemerintahan desa.

Sementara itu, berdasarkan keterangan melalui sambungan telepon kepada awak media pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Plt Camat Kuok, Intan Monica Sandra, S.STP., M.Si., menyarankan agar pihak pemohon kembali berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memastikan status lahan tersebut benar-benar tidak memiliki permasalahan serta sesuai dengan tata ruang wilayah.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pada hari yang sama Arif bersama awak media kembali mendatangi Kantor Desa Batu Langkah Kecil untuk menyerahkan kembali berkas pengurusan SKGR yang sebelumnya belum dapat diproses oleh pihak kecamatan.

Namun setibanya di kantor desa, pihak pemohon dan awak media tidak mendapati kepala desa maupun staf pelayanan administrasi desa berada di kantor.

Berdasarkan pantauan di lapangan, hanya terdapat empat personel kepala dusun di lokasi kantor desa.
Saat dikonfirmasi, pihak kepala dusun menyampaikan agar berkas tersebut kembali diantarkan pada hari berikutnya dengan alasan tidak berani menerima berkas karena staf kantor desa telah pulang.

Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan masyarakat terkait optimalisasi pelayanan publik di kantor desa, mengingat saat itu masih dalam jam kerja pemerintahan.

Kedatangan Arif bersama awak media tersebut sekaligus menyampaikan kepada aparatur pemerintah desa bahwa proses pengurusan administrasi dimaksud dilakukan sesuai arahan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Kuok serta Plt Camat Kuok agar administrasi desa terlebih dahulu dilengkapi dan diverifikasi.

Pernyataan tersebut semakin mempertegas pentingnya koordinasi pelayanan antara pemerintah desa dan kecamatan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya komunikasi administrasi antar-instansi pemerintahan.

“Kami berharap ada kejelasan pelayanan dan koordinasi yang baik agar masyarakat tidak dipersulit dalam mengurus administrasi,” ujar Tugiman selaku Kabiro ARD News Kampar.

Sementara itu, Arif selaku pihak yang mengurus SKGR berharap proses administrasi tersebut dapat berjalan secara jelas dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Saya hanya berharap pengurusan ini jelas, tidak berlarut-larut, dan masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan,” ungkapnya.

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan ARD News kepada pihak Pemerintah Desa Batu Langkah Kecil hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.

Bahkan sebelumnya, saat awak media bersama pihak pemohon berupaya menemui kepala desa untuk meminta penjelasan terkait proses pengurusan tersebut, pihak kepala desa belum dapat ditemui.

Situasi tersebut semakin menimbulkan perhatian publik terkait kualitas pelayanan administrasi di tingkat pemerintahan desa, terlebih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dalam memperoleh kepastian administrasi pertanahan.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, ARD News dijadwalkan akan menggelar audiensi resmi dengan Pemerintah Desa Batu Langkah Kecil pada Selasa 26 Mei 2026, di Kantor Desa Batu Langkah Kecil.

Audiensi tersebut akan membahas sejumlah poin penting terkait mekanisme pengurusan SKGR, transparansi pelayanan administrasi desa, dasar administrasi pengurusan, hingga pola koordinasi pelayanan antara pemerintah desa dan kecamatan.

Audiensi itu diharapkan menjadi ruang klarifikasi terbuka sekaligus evaluasi bersama demi terciptanya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.

ARD News juga menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat.(Red)