ARD-NEWS.COM, PASURUAN – Upaya sejumlah awak media untuk melakukan klarifikasi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan berujung gagal. Sebelum proses konfirmasi dimulai, wartawan dihentikan dan diminta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Sunarwidi, Selasa (19/5/2026).
Peristiwa itu terjadi saat sejumlah jurnalis mendatangi kantor Satpol PP Kota Pasuruan untuk meminta hak jawab dan klarifikasi terkait informasi yang tengah berkembang di masyarakat. Namun, sebelum masuk ke pokok persoalan, awak media justru diwajibkan menyerahkan identitas kependudukan pribadi mereka.
Sikap aparat penegak perda tersebut pun memicu tanda tanya di kalangan jurnalis. Pasalnya, para wartawan datang dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik resmi dengan membawa kartu pers dan identitas media yang dinilai telah cukup sebagai legalitas peliputan maupun konfirmasi kepada instansi pemerintah.
“Sebelum klarifikasi dimulai, kami dihentikan dulu dan diminta menunjukkan KTP pribadi oleh Sekretaris Sunarwidi. Padahal kami datang sebagai wartawan dan sudah menunjukkan kartu pers,” ujar salah satu awak media yang hadir di lokasi.
Permintaan menunjukkan KTP pribadi dinilai tidak relevan dan menyentuh ranah privasi wartawan. Dalam praktik jurnalistik, identitas profesi berupa kartu pers dan surat tugas lazim digunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas peliputan.
Tindakan yang dianggap menghambat proses konfirmasi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Alih-alih memberikan ruang keterbukaan informasi publik, tindakan birokrasi tersebut justru dinilai memperlihatkan sikap yang mempersulit kerja jurnalistik. Hingga akhirnya awak media memutuskan meninggalkan kantor Satpol PP Kota Pasuruan, klarifikasi yang hendak dimintakan belum juga diberikan secara resmi.
“Kalau wartawan yang datang untuk konfirmasi saja dipersulit dan diminta data pribadi, ini menjadi pertanyaan besar soal keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Pasuruan,” ujar awak media lainnya.
Insiden tersebut memicu perhatian dan sorotan di kalangan jurnalis setempat.
Mereka berharap seluruh instansi pemerintah dapat bersikap lebih profesional, terbuka, dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan serta kode etik profesi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, H. Basuki, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler maupun pesan WhatsApp masih belum mendapat respons. (Tim).





