ARD-NEWS COM. SIJUNJUNG– Dugaan perampasan tanah ulayat seluas lebih dari 700 hektare di Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, kian memanas. Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari BPI KPNPA RI setelah adanya laporan resmi yang diterima Ketua Umum Rahmad Sukendar.
Sorotan publik menguat setelah dilakukan investigasi khusus terkait konflik agraria tersebut. Tanah ulayat yang seharusnya menjadi hak kaum adat diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sabirin Dt. Monti Pangulu, mamak kaum setempat, bahkan mendatangi langsung kantor BPI KPNPA RI untuk menyampaikan aspirasi dan perjuangannya mempertahankan hak ulayat. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan.
“Saya tidak bisa diam lagi. Sampai kapan kita diam, sementara tanah ulayat kita dirampas dan dimanfaatkan orang lain?” tegas Sabirin saat berada di kantor BPI KPNPA RI.
Menurutnya, klaim sepihak dari pihak luar yang menyatakan telah membeli lahan menjadi pemicu utama konflik berkepanjangan. Namun hingga kini, keabsahan transaksi tersebut masih dipertanyakan oleh masyarakat adat setempat.
Sabirin juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum APH , termasuk dari kalangan pejabat daerah, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum guna mengungkap fakta sebenarnya.
“Kami akan bongkar semuanya. Ini bukan sekadar tanah, tapi masa depan anak cucu kami. Saya akan berjuang sampai titik akhir,” ujarnya dengan penuh tekad.
Sementara itu, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan intensif terhadap kasus tersebut. Ia memastikan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kasus dugaan perampasan tanah ulayat di Sijunjung ini masih dalam pengawasan BPI KPNPA RI,” kata Rahmad Sukendar.
Kasus ini kembali membuka diskursus penting terkait perlindungan tanah ulayat, konflik agraria, serta dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat adat. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan.( Red)





