Proyek Sekolah Rakyat Rp1,9 Triliun di Pasuruan Diduga Sarat Penyimpangan, GM FKPPI Tegas Menolak

ARD-NEWS.COM, PASURUAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GM FKPPI Pasuruan bersama sejumlah tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan proyek pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp1,9 triliun yang berlokasi di wilayah Wironini, Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya tersebut diduga sarat pelanggaran hukum, prosedur, serta minim transparansi.

Dalam surat pernyataan sikap tertanggal 5 Februari 2026, masyarakat memuat sembilan poin utama yang menjadi sorotan tajam terhadap proyek tersebut. Salah satu poin krusial adalah dugaan pelanggaran prosedur dan keterbukaan informasi publik.

Ayik Suhaya S.H. selaku ketua DPC GM FKPPI menilai PT Nindya Karya telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini didasarkan pada tidak dicantumkannya sejumlah informasi penting di lokasi proyek, seperti nama konsultan pengawas serta jangka waktu pelaksanaan pembangunan.

“Kami menganggap PT Nindya Karya selalu pelaksana diduga kuat membangun proyek ini secara asal-asalan karena minimnya transparansi,”terang Ayik Suhaya

Selain persoalan transparansi, kualitas pengerjaan fisik proyek juga menjadi sorotan. Kontraktor diduga menggunakan tanah urug yang tidak sesuai spesifikasi (bukan tanah sirtu), serta tidak melakukan proses tripping/pembersihan lahan dasar sebelum pengurukan sebagaimana prosedur teknis yang seharusnya dilakukan.

Isu paling krusial yang disorot masyarakat adalah status lahan seluas kurang lebih 7,3 hektare yang digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Hingga kini, Kementerian PUPR diduga belum mengantongi surat resmi penyerahan aset dari Pemerintah Kota Pasuruan.

Lebih lanjut, lahan tersebut diketahui masih berstatus LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Pembangunan di atas lahan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, karena belum ada proses resmi pengeluaran status LP2B.

Tak hanya itu, proyek bernilai triliunan rupiah ini juga disebut belum pernah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan, sehingga dinilai cacat secara prosedural dan politis.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menuntut Wali Kota Pasuruan untuk segera meminta Kementerian PUPR menghentikan pembangunan proyek Sekolah Rakyat tersebut.

Bahkan, dalam poin ke-8 pernyataan sikap, masyarakat secara tegas meminta Wali Kota Pasuruan mengundurkan diri apabila dinilai tidak mampu menjalankan roda pemerintahan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan, mulai dari:

KPK RI
Kejaksaan Agung RI
Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolres Kota Pasuruan
untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, hingga penindakan hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa adanya dugaan kuat korupsi oleh PT Nindya Karya atas proyek senilai Rp1,9 triliun ini,” tegas Ayik bersama masyarakat.

Pernyataan sikap ini menjadi sinyal kuat adanya gelombang penolakan publik terhadap proyek Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan, yang dinilai tidak hanya bermasalah secara administratif dan teknis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum serta merugikan kepentingan masyarakat luas. Masyarakat tidak menginginkan kejadian roboh dan memakan korban seperti tahun 2019 di SDN Gentong Kota Pasuruan,”pungkasnya.(Red).