Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gerebek Showroom Vespa, Diduga Jual Miras dan Jadi Tempat Maksiat

ARD-NEWS.COM, Pasuruan Kota –Polres Pasuruan Kota bersama Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggerebek sebuah showroom motor Vespa yang diduga menjual minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin usaha resmi.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu malam (01/02/2026) di sebuah showroom bernama Paravan, yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah ruangan khusus yang berisi berbagai jenis minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono, mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Showroom tersebut tidak hanya menjual sepeda motor Vespa, tetapi juga diduga memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

“Selain menjual miras, pihak manajemen juga menyediakan tempat untuk pesta minuman keras bebas bagi pria dan wanita, serta ruangan khusus yang diduga digunakan sebagai tempat maksiat,” ujar AKP Dhecky Tjahyono.

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti minuman keras yang ditemukan di lokasi langsung dipasangi garis polisi (police line) oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

AKP Dhecky menegaskan, apabila pihak showroom terbukti tetap melakukan aktivitas penjualan miras atau membuka ruang pesta minuman keras, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup operasional showroom tersebut secara permanen.

“Jika masih beroperasi dan melanggar aturan, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menutup usaha showroom itu,” tegasnya.(Red).