Pasuruan, ARD-NEWS. COM –Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan bersama jajaran pengurus melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/01/2026).
Pertemuan tersebut membahas wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dirancang DPR RI, khususnya terkait rencana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung untuk lima tahun ke depan.
Wacana Pilkada tidak langsung sebelumnya telah menjadi pembahasan serius dalam Musyawarah Nasional (Munas) LIRA yang digelar di Hotel Tavia, Bogor, pada 16 Januari 2026. Dalam forum tersebut, gagasan mempertahankan Pilkada langsung mendapat respons positif dari seluruh perwakilan LIRA se-Indonesia.
Dalam audiensi tersebut, Muslim selaku Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Menurutnya, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan wujud kedewasaan politik rakyat sekaligus bentuk pesta demokrasi yang paling adil.
“Jangan sampai hak-hak demokrasi rakyat diamputasi. Masyarakat harus tetap memiliki hak untuk menentukan masa depan bangsa dan daerahnya,” tegas Muslim.
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh elemen, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga Presiden, tidak mengesahkan Pilkada secara tertutup atau tidak langsung. Menurutnya, RUU Pilkada tidak langsung berpotensi menciderai konstitusi dan mengkhianati perjuangan reformasi 1998.
“Jika Pilkada tidak langsung disahkan menjadi undang-undang, itu bukan lagi suara rakyat sebagai suara Tuhan, melainkan sudah berubah menjadi suara kerajaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muslim mengingatkan adanya potensi lahirnya sistem kekuasaan yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang sulit untuk dikoreksi apabila mekanisme demokrasi dipersempit.
Sementara itu, Samsul selaku Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan pandangannya secara pribadi. Ia menilai bahwa dalam praktik di lapangan, kualitas pilihan masyarakat terkadang masih dipengaruhi faktor pragmatis, seperti istilah “Nomor Piro Wani Piro (NPWP)”.
Namun, Samsul juga mempertanyakan apakah pemilihan kepala daerah oleh DPR benar-benar dapat menjamin kualitas kepemimpinan yang lebih baik.
“Secara kelembagaan, saya samina wa to’na terhadap keputusan partai. Namun DPR RI harus peka terhadap berbagai masukan, baik dari NGO, masyarakat, mahasiswa, praktisi hukum, maupun elemen lainnya,” pungkasnya. (Red).





