Paguyuban PKL Pasar Tradisional Bangil Temui DPRD, Untuk Audensi Pasca Penggusuran.

PASURUAN,Ard-news.com- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak penggusuran mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mengikuti hearing dengar pendapat. Kedatangan para PKL ini didampingi oleh YLBH Sarana Keadilan Rakyat dengan tujuan mencari solusi serta kebijakan yang adil pasca penggusuran.

Hearing dengar pendapat tersebut digelar pada Rabu, 24 Desember 2025, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Hadir dalam forum ini perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Komisi I dan Komisi II.

Arifin selalu wakil ketua Komisi 2 yang memimpin hearing dengar pendapat, menerima perwakilan PKL untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka terkait larangan berjualan di depan Pasar Tradisional Bangil.

Larangan dari Disperidag tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui himbauan dari Satpol PP pada tanggal 10 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban di lapangan,” Jelas Kasat Pol. PP. Ridho Nugroho.

Keluhan juga di sampaikan wakil ketua paguyuban pasar tradisional Bangil Nursuki mengatakan, Akibat kebijakan tersebut, para PKL mengaku telah berhenti berjualan selama kurang lebih satu bulan. Selama periode tersebut, mereka tidak memiliki sumber penghasilan sama sekali, sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya rumah tangga.

Para PKL menegaskan bahwa kondisi ini sangat memberatkan, terutama bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari aktivitas berjualan di sekitar pasar. Oleh karena itu, mereka berharap adanya kebijakan sementara yang bersifat manusiawi sambil menunggu solusi jangka panjang dari pemerintah daerah,”terangnya.

Setelah melalui dialog dan pembahasan bersama, hearing dengar pendapat menghasilkan kesepakatan sementara. Pemerintah daerah memperbolehkan para PKL untuk kembali berjualan dengan ketentuan waktu tertentu sebagai bentuk solusi transisi.

Dari hasil kesepakatan hearing dengar pendapat tersebut menetapkan bahwa sebelum proses relokasi Pasar Tradisional Bangil selesai, para pedagang diperbolehkan berjualan kembali mulai pukul 15.00 hingga pukul 23.00 WIB. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para PKL sekaligus tetap menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik.

Selanjutnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera dan secepat mungkin menyediakan tempat Relokasi para PKL yang nyaman dan aman agar bisa pemilihan kembali perekonomian para PKL. Karena pasar tradisional Bangil akan menjadi percontohan sebagai pasar yang ada di ibu kota Kabupaten Pasuruan,”pungkasnya. (Red).