Tanpa Mediasi di Tingkat Kabupaten, Kasus Eks Karyawan PT Padasa Enam Utama Kebun Kalsa Dialihkan ke Provinsi

ROKAN HULU ,Ard– news. Com- Penanganan laporan perselisihan hubungan industrial yang diajukan 10 (sepuluh) orang eks karyawan PT Padasa Enam Utama Kebun Kalsa menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang secara resmi masuk ke Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskoptransnaker) Kabupaten Rokan Hulu pada 3 November 2025 tersebut tidak ditindaklanjuti dengan proses mediasi di tingkat kabupaten, sebelum akhirnya dialihkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Berdasarkan surat resmi Diskoptransnaker Rokan Hulu yang diperoleh ARD News, pengalihan penanganan ke tingkat provinsi dilakukan pada 26 November 2025. Dalam surat tersebut, Disnaker Rohul menyebutkan alasan pengalihan karena Mediator Hubungan Industrial Kabupaten Rokan Hulu sedang dalam kondisi sakit, sehingga belum dapat menjalankan tugas penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sebelumnya, pada 8 November 2025, saat dikonfirmasi awak media ARD News melalui sambungan telepon, Kepala Bidang yang menangani persoalan tersebut, Marganti Hasibuan, menjelaskan bahwa keterlambatan penanganan terjadi karena staf mediator hubungan industrial atas nama Rahmi sedang dalam kondisi sakit dan menjalani pengobatan ke Malaka. Dalam keterangan awal tersebut, pihak Disnaker Rohul menyampaikan bahwa penanganan laporan akan menunggu hingga mediator kembali bertugas.

Namun hingga pengalihan dilakukan, para eks karyawan menyatakan tidak pernah menerima pemanggilan, klarifikasi, maupun undangan mediasi dari Disnaker Rokan Hulu. Para pelapor yang diwakili oleh Saringun dan Sukijan mengaku berada dalam ketidakpastian terkait penyelesaian hak-hak normatif pasca pengunduran diri.

Pengalihan penanganan ke Disnaker Provinsi Riau dinilai sebagai langkah administratif yang sah. Namun publik menilai, ketiadaan langkah alternatif di tingkat kabupaten, seperti penunjukan mediator pengganti atau koordinasi lintas wilayah sejak awal, mencerminkan lemahnya antisipasi pelayanan ketenagakerjaan ketika menghadapi kendala internal.

Hingga berita ini diterbitkan, Disnaker Rokan Hulu belum menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik terkait tidak ditempuhnya langkah-langkah tersebut sebelum pengalihan dilakukan. Sementara itu, Redaksi ARD News masih menunggu konfirmasi resmi dari Disnaker Provinsi Riau mengenai penerimaan pengalihan serta rencana tindak lanjut atas laporan para eks karyawan PT Padasa Enam Utama Kebun Kalsa.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Disnaker Rokan Hulu, Disnaker Provinsi Riau, maupun pihak PT Padasa Enam Utama Kebun Kalsa, sesuai prinsip keberimbangan dan tanggung jawab pers.(amr)