Direktur Eksekutif Puspolrindo Soroti Potensi Gratifikasi di Balik Perjalanan Wali Kota Bekasi ke Tiongkok

JAKARTA- Ard-News.com — Polemik perjalanan Wali Kota Bekasi ke Tiongkok kembali disorot setelah Sekretaris Daerah menegaskan bahwa keberangkatan tersebut tidak menggunakan APBD.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi yang dikutip oleh media transparan News pada tanggal, 11 Desember 2025 mengatakan “perjalanan ini bersifat non- APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” ujar Juanedi yang dikutip oleh media Transparansi News.

Pernyataan itu justru memantik perhatian lembaga Pusat Studi Politik dan Pemerintahan (Puspolrindo).

Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, menilai bahwa aspek pembiayaan perjalanan dinas luar negeri harus dijelaskan secara utuh kepada publik.

“Pernyataan tidak menggunakan APBD itu tidak otomatis menyelesaikan masalah. Justru harus ditelusuri, dari mana biayanya? Karena jika berasal dari pihak lain, maka ada potensi masuk dalam kategori gratifikasi atau conflict of interest,” tegasnya.

Menurut Yohanes, setiap pejabat publik wajib menjaga independensi dan integritas. Perjalanan dinas tanpa pembiayaan resmi dari negara membuka peluang adanya sponsor yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah.

“Publik tidak boleh dibingungkan dengan narasi bahwa karena tidak memakai APBD, maka aman. Tidak sesederhana itu. Fasilitas apa pun dari pihak ketiga tiket, hotel, atau akomodasi itu wajib dilaporkan kepada KPK. Jika tidak, itu bisa dianggap sebagai gratifikasi yang bernilai suap,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa regulasi mengenai gratifikasi telah diatur jelas dalam UU Tipikor dan pedoman KPK tentang penerimaan fasilitas perjalanan luar negeri. Setiap pembiayaan yang tidak sah secara administratif harus diaudit dan dilaporkan.

“Keterbukaan sumber pembiayaan adalah kunci. Pemerintah Kota Bekasi harus membuka siapa penyandang dananya, apa kepentingannya, dan kenapa bukan APBD yang digunakan. Publik berhak mendapatkan jawaban,” lanjutnya.

Yohanes juga meminta agar Inspektorat, Kemendagri, serta KPK melakukan penelusuran demi memastikan tidak adanya benturan kepentingan dalam perjalanan tersebut.

“Kami mendesak aparat pengawas internal dan lembaga antikorupsi menyisir detail pembiayaan ini. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan abu-abu, karena menyangkut integritas penyelenggara negara,” pungkasnya.(red)