ARD-NEWS.COM- Pasuruan// maraknya bangunan liar diatas sepadan saluran tersier di wilayah Kecamatan Winongan tanpa adanya tindakan tegas dari Dinas SDA Kabupaten Pasuruan dapat kritikan pedas dari Warga, NGO ,Media serta praktisi hukum Kabupaten Pasuruan.
Bangunan liar diatas saluran tersier yang mengambil tanah milik negara tanpa ijin sempat viral dipemberitaan salah satu media dan meminta agar Dinas terkait segera melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas sepadan saluran tersier di wilayah Winongan.
Hal tersebut mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat, agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas terkait untuk melakukan tindakan atau penertiban atas bangunan yang sudah berdiri maupun baru membangun secara menyeluruh.
Praktisi Hukum Sarana Keadilan Rakyat, Heri Siswanto SH.MH, mengatakan pada awak media hasil dari pantauan di lapangan ditemukan banyaknya bangunan atau tembok rumah permanen yang berdiri di atas sepadan saluran tersier, yang jelas tidak memenuhi syarat dari batas tanah milik Negara dan sangat rentan dengan ancaman banjir.
Jika Pemerintah Kabupaten Pasuruan terutama Dinas terkait melakukan pembiaran tanpa adanya tindakan yang tegas. Hal tersebut tertuang dalam peraturan bagi orang-orang yang dengan sengaja atau tanpa ijin menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah sempadan sungai atau saluran, tentunya dapat menciptakan asumsi serta persepsi adanya dugaan pungutan liar atau sewa-menyewa lahan milik Pemerintah (khususnya lahan sempadan sungai/ saluran) secara ilegal,” terang Heri pada Jumat (4/7/2025).
Heri Siswanto juga menjelaskan bahwa, jika Dinas SDA, Cipta Karya & Tata ruang Kabupaten Pasuruan melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang saluran tersier yang berada di Kecamatan Winongan tersebut harus menyeluruh, adil, agar tidak menimbulkan gejolak atau kecemburuan di masyarakat,” tegasnya .
Sementara Kabid Sumber Daya Air Widya saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa, Dinas SDA tidak pernah mengeluarkan ijin terkait bangunan di sepanjang saluran tersier Kecamatan Winongan tersebut, itu melanggar aturan,” kata Widya
“Kami tidak berani mengeluarkan ijin kalau bangunan tersebut melanggar aturan, tentunya kalau ada temuan bangunan yang melanggar aturan, kami akan melayangkan surat peringatan (SP 1,2 sampai 3) jika tidak direspon, kami akan serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan”, pungkasnya . ( red ).