Juherman : RPJM Desa Harus Sesuai Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan nya

ARD-NEWS Bengkulu Utara – Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas penyusunan RPJM Desa,Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan desa diatur dengan peraturan Bupati atau Wali Kota yang melibatkan Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan berupa pengajuan usulan program dan kegiatan.

Bertempat Dibalai Desa Penyangkak Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan pelatihan Perubahan RPJMDes yang Dihadiri kepala desa beserta perangkat Desa,BPD,Anggota Tim Penyusun RPJMDes,Unsur Pemerintah Kecamatan kerkap,pendamping desa,Nara sumber dari Tingkat Kabupaten Bengkulu Utara dan Tamu undangan lainnya.,Senin 16’6/2025

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) memuat diantara nya Visi dan Misi Kepala Desa,Arah Kebijakan Perencanaan pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs desa dan rencana program atau kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pemberdayaan Masyarakat yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Kepala Desa Juherman menyampaikan,Agar Tim Pengurus RPJMDes melakukan pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dengan mempelajari dan mengkaji peta jalan SDGs Desa serta mempelajari dan mengkaji daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa., Sampai Kades

Kades Juherman melanjutkan,dengan ada nya pelatihan perubahan RPJMDes ini untuk menetapkan rencana pembangunan Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2030 mendatang demi untuk kemajuan desa Penyangkak dan apa bila ada pembangunan yang lebih layak di bangun tidak masuk di RPJMDes sebelumnya agar dikegiatan hari ini dimasukkan tapi,harus sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan yang ada.,Tutup Kades ( Aprolis)