ARD-NEWS.COM.Morowali// salah satu kunci penting dari pembagunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul adalah dengan membangun budaya (K3). Dengan adanya budaya (K3) yang unggul, maka angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat di tekan, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktifitas kerja Pesawat Angkot dan Angkut, tutur Dara Manajemen training PT.IHIP/PT.BTIIG, Rabu 19 Maret 2025.
Masih menurtu Dara bahwa PT.IHIP/PT.BTIIG komitmen menjalankan anjuran pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan ( kemnaker ) terus mendorong implmentasi (K3)dalam mejamin keamanan kerja pesawat Ankut dan Angkat. Hal ini diatur dalam peraturan K3 telah diataur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tenteng keselamatan kerja dan Permenaker No 8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkut dan Angkat.
Tujuan Perusahaan PT.IHIP/PT.BTIIG melaksanakan program In Hous Training Pelatihan (K3) Operator Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala daya upaya unutk melindungi pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaanya.Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana siopersikanya Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut baik ditempat kerja industry maupun proyek-proyek lainya yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyebab lainya yang dapat kerugian korban jiwa/tenaga kerja sebagai asset perusahaan.Tutur Ardi ( LPK ARTAMA MITRA SOLUTION ) 19 Maret 2025
Menurut Rezki Zulfikar : Mengatakan bahwa berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2020 resmi diterbitkan oleh kementerian Tenaga kerja pada 8 Juni 2020 lalu. Peraturan ini resmi sebagai perururan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2020 tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Pesawat Angkat adalah peswat atau peralatan yang dibuat atau dipasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi dan menahan benda kerja atau muatan, Sedangkan Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang di buat dan dikontruksi untuk memindahkan benda muatan atau orang secara horizontal, vertkal, diagonal, dengan meggunakan kemudi baik di dalam maupun diluar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak diatas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol, Tuturnya.
Menurut Hendrik : Mengatakan Bahwa ada enam (6)dasar hukum yaitu :
1. UU No 1 Tahun 1970 tentang keslamatan kerja
2. UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
3. UU No 3 Tahun 1951 tentang berlakunya UU pengawasan perburuhan Tahun 1948 dari RI untuk seluruh Indonesia
4. PP No 50 tahun 2012 tentang SMK3
5. Permenaker 33 Tahun 2016 tetang tatacara pengawasan ketenagakerjaan
6. Permenaker No 8 Tahun 2020 tetang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Semua perusahaan diwajibkan dan menerapkan dasar hukum yang sudah menjadi ketentuan pemerintah,Tuturnya 19 Maret 2025
Masih menurut Hendrik subtansi yang disampaikan kepada media dalam melaksanakan program in hous training pelatihan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yaitu :
1. Syarat K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Alat Bantu Angkat
2. Komponen uatama Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
3. Alat Bantu Angkat dan Angkut
4. Personal K3
5. Pemeriksaan, Pengujian, Pengawasan, dan Sanksi
6. Hal-hal lain yang terkait Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Diharapak semua perseta taining mengerti dan memahami tetang manfaat Pelatihan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Tuturnya 19 Maret 2025
Menurut Dr.Darsono, S.E.,S.H.,M.M Di sela-sela istirahat saat diwawancara pihak media di PT.IHIP/PT.BTIIG acara program In Haous Pelatihan (K3) Operator Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut mengatakan bahwa : perusahaan wajib menjalakan pelatihan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut karena karyawan salah satu asset terpinting dalam perusahaan. Hal ini sudah menjadi ketentuan pemerintah maka semua perusahaan harus melaksanakan dasar hukumnya dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja melalui pendekatan inpeksi (K3) guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal, Untuk meningkatkan pelaksanaan inpeksi teknik dan penilain kelayakan kontruksi pesawat Angkat dan Ankut berdasarkan standard an peraturan perundang-undangan keselamatan kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inpeksi teknik dilapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan, serta memberi lisensi kopetensi (K3) kepada tenaga Inspector/Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut ( crone ) sesuai standar kopetensi dan peraturan perudang-undangan (k3) yang berlaku. SUMBER : Mr.Drs.