Ketua BEM FPSK Unimor Minta Kepala BKN Prioritaskan Nasib Honorer di Indonesia

ARD-NEWS. COM Kupang//- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian, Sains dan Keperawatan (FPSK) Universitas Timor (Umimor), Esterius Bernadino Bere meminta Kepala Kepapa Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Zudan Arif Fakrulloh untuk prioritaskan nasib Honorer di Indonesia.
Bernadino mengungkapkan, bahwa berdasarkan Surat Edaran terbaru BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025.
Dimana Honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN ternyata memiliki prioritas untuk menjadi ASN.
Namun prioritas tersebut tidak akan dapat digunakan atau hilang jika honorer tersebut tidak mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Adapun Esterius menyatakan,dilanser di kabar malaka. Com “Status Prioritas Honorer Database BKN untuk diangkat jadi ASN akan hilang jika tidak mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
“Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data atau Database BKN, apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan Status Prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Tetapi harus ditunda karena aturan baru,” ujar Ketua BEM FPSK Unimor pada media ini, Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan, jika honorer tidak lulus seleksi pengadaan ASN 2024 dan tidak mendaftar di Seleksi PPPK Tahap 2 maka berstatus sama dengan pelamar lainnya.
“Meski begitu, sebagian Honorer Sudah lulus seleksi ASN 2024 dan Seleksi PPPK Tahap 2. Namun karena ditunda lagi sehingga nasib Honorer menjadi tanda tanya besar,” ujarnya Dino Sapaan Akrabnya.
Menurut Dino, jadwal pengusulan NIP dan pemberkasan CPNS 2024 dilaksanakan tanggal 22 Februari-23 Maret 2025 beberapa pekan lalu.
Sedangkan untuk seleksi PPPK 2024 yang melibatkan honorer masih sampai di tahapan pengusulan NIP untuk honorer yang lulus di tahap 1 hingga 28 Februari 2025.
Selain itu, seleksi PPPK tahap 2 sudah memasuki pengumuman seleksi administrasi honorer yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) beberapa minggu lalu.
Lantas, apakah honorer yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 menjadi prioritas dan mendapatkan afirmasi saat melamar formasi di seleksi pengadaan ASN tahun 2025?
Adapun, kata Dino, jika mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025 di mana akan diberlakukan mekanisme paruh waktu ketika honorer tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK.
Dino menjelaskan, dalam Diktum Kelima tertulis bahwa kesempatan masih terbuka lebar untuk honorer yang tidak lulus seleksi pengadaan ASN tahun 2024 untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.Mengacu pada penjelasan diatas, Ketua BEM FPSK Unimor Dino, Minta Kepala BKN Prioritaskan Nasib Honorer di Indonesia.(hrn)