ARd-NEWS. COM. Jakarta.// Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka mengeluarkan surat perihal penghentian sementara tenaga kontrak daerah melalui surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah pada tanggal, 12 Maret 2025
Surat itu juga menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah untuk tidak melakukan mutasi kepada seluruh jajaran pegawai Aparatur Sipil Negara termasuk guru dan tenaga kesehatan sebab kewenangan mutasi jabatan pegawai merupakan kewenangan sepenuhnya Bupati Malaka.
Menanggapi hal itu, direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari efisiensi anggaran tapi Bupati juga harus perhatikan dampak dari kebijakan karena sekitar kurang lebih 700 orang jadi pengangguran nantinya.
“Orientasi dari kebijakan itu lebih pada efisiensi anggaran akan tetapi bupati juga harus memikirkan dampak dari kebijakan itu bagi tenaga kontrak daerah sebab ini akan terjadinya pengangguran terbuka nantinya,” papar Yohanes Oci saat dimintai keterangannya (14/03/2025).
Ia pun mengingatkan kalau kebijakan itu murni efisensi maka bagus tapi kalau kebijakan itu ingin mengganti tenaga kontrak lama dan melakukan perekrutan yang baru atas kepentingan politik maka ini tidak bagus dalam berpemerintahan.
“Kalau murni efisiensi anggaran maka itu bagus sehingga anggaran lebih dialokasikan pada pembangunan fisik, tapi jangan melakukan perekrutan tenaga kontrak baru untuk mengakomodir kepentingan politik kalau ini terjadi maka rusak lah tatanan berpemerintahan,” tegasnya.
Ia memberikan peringatan kepada Bupati Malaka agar dalam melakukan mutasi pejabat jangan berorientasi pada faktor kedekatan atau balas budi tapi harus berbasis kinerja.
“Dalam rotasi pegawai harus berbasis kinerja bukan pada faktor kedekatan atau balas budi karena faktor politik. Ingat bupati itu pilot yang menahkodai daerahnya,” tutupnya. (Red)