ARD-NEWS. COM Bandung// Diduga melakukan tindakan penipuan dengan sistem kerjasama untuk usaha pupuk dan batu bara yang merugikan pihak pelapor dengan besaran Rp161.200.000,-. Hal ini berujung pada pelaporan polisi.
Pelapor yang Asmarni melaporkan terduga penipuan yaitu Martha Emelia di Polsek Margaasih dengan nomor laporan TBL/01/1/2025/Polsek dengan tindakan pidana melanggar pasal 378 jo 372 KUHPidana.
Kronologis kejadian berdasarkan uraian dalam berkas surat laporan tersebut bahwa pada hari Rabu, 22 Mei 2024 di kompleks Margaasih Permai blok Y No.9 RT 001/RW 020 Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih,Kabupaten Bandung di rumah pelapor telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berupa uang modal usaha sebesar Rp161.200.000 yang dilakukan oleh terlapor Martha Emelia dengan cara mengajak pelapor untuk bekerjasama dalam bidang usaha pupuk dan batu bara dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 20% kepada pelapor.
Namun kenyataannya sampai bulan ketiga pihak pelapor tidak juga menerima keuntungan sehingga pelapor mendatangi Martha Emelia terlapor untuk meminta membalikan modalnya dan terlapor berjanji akan dikembalikan pada tanggal 10 September 2024 dengan jaminan 1 lembar cek sebesar 161.200.000 dan 1 unit kendaraan merk Daihatsu Terios tahun 2023 warna putih.
Namun cek yang diberikan kepada pelapor ternyata isi nya kosong dan kendaraan yang diberikan kepada pelapor ternyata bukan kendaraan milik terlapor akan tetapi kendaraan milik orang lain dan telah diambil oleh pemiliknya. (Red).